Berita

Polres Kudus Gerebek Peredaran Miras, 113 Botol Disita dari 70 Kasus

KUDUS – Sebanyak 113 botol minuman keras berbagai merek dirazia polisi pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan tim bagian operasional Polres Kudus.

Ratusan botol itu terkumpul dari 70 kasus perampasan miras yang tersebar di sembilan kecamatan selama periode 1 sampai 16 Maret 2025.

Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo mengungkapkan gelar operasi KRYD ini untuk mengamankan kondisi Kudus menjelang datangnya lebaran Idulfitri 1446 H.

Razia miras ini terungkap dari operasi KRYD yang dilakukan jajaran polres maupun menyebar di Polsek masing-masing kecamatan.

Selain total 70 kasus yang ditindak, polisi juga sedang menangani empat kasus tindak pidana ringan (tipiring) akibat miras ini.

“Dari 70 kasus penindakan, 4 kasus sedang proses tipiring,” ujar Kompol Rendi saat jumpa pers bersama awak media di Lobby Polres Kudus, Senin (17/3).

Dari operasi razia miras ini, polisi berhasil mengamankan 113 botol miras berbagai merek dari sembilan kecamatan.

Di samping itu, satu botol bekas minuman keras dan lima buah botol kaca turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain razia miras, dalam upaya cipta kondisi di Ramadan ini, Polres Kudus juga menindak kasus premanisme yang masih berkeliaran di Kudus.

Total, sebanyak 29 kasus premanisme yang meresahkan berhasil ditindak selang periode 1-16 Maret 2025.

Kasus premanisme yang terjadi, lanjut Wakapolres, didominasi pelanggaran Perda ketertiban umum nomor 14 tahun 2020 sebanyak 15 penindakan, 10 penindakan terhadap pasal 504 KUHP, pengamen, parkir liar dan membawa senjata tajam.

“Barang bukti diamankan berupa uang Rp 300 ribu, satu buah celurit dan lima buah KTP,” tambahnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,624