Semarang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menilai tindakan wartawan yang diduga turut mengintervensi keluarga pelajar korban penembakan oleh polisi sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ulah wartawan itu terungkap berdasarkan pengakuan kerabat korban.

“Tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 3 Desember 2024.

Menurut kesaksian kerabat korban, wartawan itu datang bersama Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang sehari setelah penembakan atau pada 25 November 2024. Wartawan dan polisi itu meminta keluarga menandatangani surat pernyataan dan membuat vidio pernyataan Ikhlas atas kematian korban.

Namun, keluarga korban menolak permintaan wartawan dan polisi tersebut. Keluarga juga telah melaporkan kejadian dugaan penembakan itu ke Polda Jawa Tengah.

Aris menyebut, wartawan itu berpotensi melanggar sejumlah poin dalam kode etik jurnalistik. Antara lain, jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Kemudian, jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi. “Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar enggan merespons dugaan tersebut. Dia hanya menyatakan jika jajarannya fokus pada penanganan kasus di tingkat penyidikan. “Fokus ke penanganan penyidikannya aja. Yang pasti case excessive action-nya (tindakan berlebihan) sudah ditangani,” kata Irwan

sumber: tempo.co

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo