Berita

Aksi Driver Ojol Curi HP Guru di Malang Tertangkap Kamera

Malang – Seorang driver ojek online ditangkap karena diketahui mencuri HP milik warga Kota Malang saat mengantarkan pesan makanan. Aksi ojol tersebut terekam CCTV di rumah korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota M Sholeh mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka berinisial RF (22), warga Rampal Celaket, Kota Malang, pada Kamis (13/2/2025), sore.

Saat itu, tersangka tengah mengantarkan makanan yang dipesan oleh tetangga korban berinisial ASA (27), warga Perum

Korban baru tersadar adanya aksi pencurian itu, saat akan memakai dan mengambil Hp Infinix Note 40 miliknya yang berada di dashboard motor yang diparkir di teras rumah ternyata sudah hilang.

“Pencurian diketahui saat korban ingin memakainya dan mengambil hp di dashbord sepeda motor miliknya. Hp ternyata sudah tidak ada,” kata Sholeh kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Mengetahui Hp miliknya hilang, lanjut Sholeh, korban pun kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di rumahnya.

“Dari CCTV diketahui Hp korban diambil oleh driver ojol yang mengantar pesanan ke tetangga korban,” tegas Sholeh.

Dari rekaman CCT itulah, kemudian korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan hingga tersangka akhirnya dapat diamankan pada Sabtu (1/3/2025) di rumahnya.

Baca juga:
Pelajar di Malang Bobol Toko Lalu Gasak Rokok Senilai Rp 10 Juta
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, tersangka berhasil kita amankan pada Sabtu kemarin,” jelas Sholeh.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki niat jahat saat mengetahui adanya HP yang tergeletak di dashboard motor korban.

“Melihat Hp tergeletak di dashboard, muncul niat jahat pelaku untuk mengambilnya,” ujar Sholeh.

Sholeh menambahkan bahwa tersangka masih menyimpan barang bukti hasil pencurian dan belum sempat untuk dipindahtangankan.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Yaitu, satu buah jaket ojol serta barang curian HP Infinix Note 40 berwarna hijau,” pungkas Sholeh.

Karena perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 8,405