CILACAP –  Seorang kasir Mal di Cilacap diam-diam menilap uang perusahaan selama 4 tahun.

Kini, kasir Mal yang bernisial APS (30) tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta dalam waktu selama 4 tahun.

Aksi si kasir mal terbongkar itu terbongkar setelah adanya struk belanja yang janggal.

Nyatanya, si kasir tak mencatat barang-barang yang sudah terbeli namun tetap menerima uang dari pembeli.

Adapun pelaku berinisial APS (30).

APS diketahui merupakan pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Diketahui aksi penggelapan uang sudah dilakukan APS sejak 2020 lalu.

APS kini telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan.

“Pelaku adalah seorang kasir berinisial APS yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Cilacap,” ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribun Banyumas, Kamis (21/11/2024) via Tribun Jateng.

Galih mengatakan, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut terbongkar pada akhir Oktober 2024 setelah adanya laporan dari pihak manajemen.

“Pada tanggal 29 Oktober 2024, salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan,” kata Galih.

Kejanggalan itu pun kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku kerap kali tidak memasukkan barang-barang tertentu ke dalam sistem pembelian, namun tetap menerima uang dari konsumen.

“Modusnya yakni pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem, tapi uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi. Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024,” jelas Galih.

Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi pun segera melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa struk asli dan struk manipulasi.

Saat diperiksa, APS mengaku dirinya melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi.

“Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga. Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan dan pengakuan APS, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 603.695.220.

Dari tangan APS polisi menyita barang bukti yang meliputi struk pembayaran manipulasi buatan pelaku dan struk asli sebagai pembanding.

“Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen dan rekan kerja pelaku,” imbuh Galih.

Sebelumnya, Asrori (44), seorang sales perusahaan toko material juga ditangkap polisi karena melakukan penggelapan uang.

Warga Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini membuat PT HJS rugi Rp 2,7 miliar.

Setelah ditangkap, Asrori mengaku terpaksa.

Meski demikian ia tetap harus menjalani hukuman akibat perbuatannya.

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan bahwa Asrori telah menyasar setidaknya sembilan toko material.

“Modus tersangka menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu kepada semua toko. Selain itu, dia juga memasukkan data pemilik toko yang tidak benar kepada perusahaan, yang mencakup 15 toko bangunan,” ujar Aryuni, Senin (30/9/2024).

Perbuatan Asrori terungkap setelah dilakukan audit oleh perusahaan.

Kasus ini mulai terungkap pada Senin (13/9/2024) ketika Direktur Keuangan PT HJS berinisial NW melakukan penagihan piutang senilai Rp 200.405.000 di Toko Bangunan Selo Aji, Grobogan.

“Pemilik toko menerangkan bahwa mereka tidak memiliki piutang karena tidak pernah membayar barang secara tempo selama 60 hari kepada Asrori. Semua pembayaran dilakukan secara cash dan melalui transfer ke Asrori, dan tagihannya hanya Rp 46.143.000,” ujar Aryuni.

Setelah audit, perusahaan menemukan kerugian total sebesar Rp 2.793.165.550.

“Dari situ, pihak perusahaan melapor ke Polres Salatiga hingga kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap dia.

Sementara itu, Asrori mengeklaim bahwa ia terpaksa melakukan penggelapan karena empat toko material mengalami macet dalam pembayaran.

“Empat toko tersebut macet sekitar Rp 800 juta. Saya terpaksa mengelabui karena jika ada barang yang keluar, menjadi tanggung jawab saya untuk menagih,” kata Asrori.

Sebelumnya, pria bernama Ikhsanul Mukminin, yang kerja sebagai sales sparepart di PT Murni Berlian Motor, dituding menggelapkan uang sebesar Rp 186 juta.

Saat ini, ia sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati, melalui Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi M. Ansori dan Wisnu di persidangan.

Ansori menjelaskan terdakwa telah bekerja sejak 1 November 2022 dengan gaji Rp 3,8 juta.

Tugas terdakwa saat masih kerja yaitu mencari konsumen, menjual sparepart, serta mengirimkan barang di wilayah Surabaya, Malang, Lumajang, dan Jember.

“Terdakwa memiliki hubungan baik dengan pelanggan lama dan mencari pelanggan baru, tetapi ia melakukan penggelapan dengan cara memesan barang secara fiktif, sehingga perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 186 juta,” ujar Ansori.

Manajer personalia PT Murni Berlian Motor menyatakan pihaknya telah memanggil terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya bersama manajer sparepart memanggil terdakwa, dan dia mengakui perbuatannya. Awalnya, dia mengatakan uang itu untuk membantu mertuanya, tetapi hingga kini dia tidak pernah mengembalikannya dan hanya memberikan janji,” kata manajer tersebut.

Saksi lain, Wisnu menambahkan, terdakwa pernah memberikan tagihan kepada pelanggan yang tidak sesuai dengan nota perusahaan.

Uang yang diterima dari pelanggan kemudian diselewengkan oleh terdakwa.

“Ada 44 nota fiktif yang sudah diakui oleh terdakwa,” jelas Wisnu, yang menjabat sebagai supervisor di perusahaan.

Menurut Estik, PT Murni Berlian Motor melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 186 juta.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 KUHP,” tutup Estik.

Sumber : TRIBUNJABAR.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo