Pemalang – Aksi kejar-kejaran sejumlah remaja bersenjata tajam (sajam) terjadi di Jalur Pantura Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Aksi itu terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial. Sebanyak 15 remaja sempat diamankan polisi, 4 di antaranya ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum (ABH).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/9) malam. Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarpemalang terlihat beberapa remaja terlibat kejar-kejaran sambil membawa sajam.

“Kita amankan 15 anak sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, 4 di antaranya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo di kantornya, Rabu (2/10/2024).

Eko bilang tawuran itu melibatkan dua kelompok atau geng dari Kabupaten Pekalongan dan Kecamatan Comal, Pemalang.

“Awalnya sekelompok remaja asal Comal nongkrong di rumah salah satu anak saksi, kemudian salah seorang ABH mendapatkan pesan melalui media sosial sekira pukul 22.00 WIB, yang berisi ajakan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan,” ungkap Eko.

Dari aksi saling tantang melalui sosial media itu kemudian disepakati lokasi tawurannya di Jakarta Raya Pantura, tepatnya di Comal Baru, wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Pemalang.

“Mendapat tantangan tersebut, kelompok remaja asal Comal menyetujui, lalu membuat kesepakatan lokasi dan waktu tawuran dengan kelompok remaja asal Pekalongan,” imbuhnya.

Dalam aksi tersebut 4 ABH membawa senjata seperti celurit, golok, serta alat pemukul.

“Mereka membawa berbagai jenis senjata tajam dan alat pemukul, seperti celurit, golok, stik golf dan stik baseball,” jelas Eko.

Karena kalah jumlah, kelompok remaja asal Pekalongan langsung berbalik arah dan sempat dikejar.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, karena kelompok remaja dari Pekalongan pergi meninggalkan lokasi sebelum terjadinya tawuran,” kata Eko.

Kelompok remaja Comal kemudian berkumpul untuk berfoto dengan membawa senjata tajam.

“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan empat anak saksi telah menguasai senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dan keempat anak saksi tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kapolres Pemalang.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

“Terancam dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” jelas Eko.

Sedangkan pada 11 anak saksi, polisi memberikan pembinaan dan memanggil orang tua mereka. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya.

“Mari sayangi anak-anak kita dengan selalu mengecek keberadaannya. Jangan biarkan anak-anak kita bermain hingga larut malam, dan pastikan pukul 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah,” imbau Eko.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo