News

Alumni UKSW Gugat Yayasan di PN Salatiga Terkait Pemilihan Rektor

 SALATIGA – Dua alumni Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), IB dan DSGP menggugat yayasan dan rektor terpilih masa jabatan 2022-2027 ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Mereka meminta pihak yayasan bertanggungjawab atas ketegangan yang terjadi akibat sengkarut yang terjadi tersebut dan memuncak pada pemilihan rektor yang dinilai menimbulkan perpecahan di civitas akademika tersebut.

Gugatan tersebut dibenarkan oleh Marthen H Toelle yang menjadi kuasa hukum dua alumni tersebut. Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Salatiga tertanggal 21 November 2022 tersebut, sebanyak 39 pihak yang digugat kliennya. Terdiri dari  18 orang pembina Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Salatiga (YPTKSWS), 1 orang pengurus YPTKSWS, IU (rektor terpilih), 18 Sinode gereja pendukung yayasan dan gereja GKJ Klaten.

“Kedua klien kami adalah alumni lulusan dari Fakultas Hukum UKSW. Klien kami meiliki hak menggugat karena alumni memiliki Universitas Kristen Satya Wacana dan sebaliknya Universitas Kristen Satya Wacana memiliki alumni. Sebagaimana dalam pandangan Rektor Magnifikus, rektor pertama Universitas Kristen Satya Wacana, Dr (HC) MR. O.Noto Hamidjojo selaku Founding Fathers,” kata Marthen kepada hariannkri.id, Minggu (27/11/2022).

Marthen mengungkapkan, berdirinya UKSW atas asas Souvereinitas (Kedaulatan Tuhan), Normativitas (Tuhan Pengundang-undang Tertinggi), Aktualitas dan Sosiabilitas. Empat asas ini, menurut Marthen, harus dipegang teguh oleh semua pihak yang berkaitan dengan UKSW, terlebih pembina yayasan. Karena peran yayasan pada hakikatnya “penentu hidup mati” universitas.

Ia pun mengingatkan para pembina yayasan akan asas Souvereinitas. Asas tersebut berarti “Takut akan Tuhan adalah permulaan pengetahuan” (Amsal 1:7a). Pengakuan terhadap Allah sebagai khalik yang berdaulat di atas langit dan bumi.

Asas Normativitas juga diingatkan Marthen kepada para pembina yayasan. Asas tersebut berarti pengakuan bahwa Tuhan yang berdaulat itu juga Pengundang-undang tertinggi. Yang menitahkan hukum/normaNya kepada seluruh makhluk dalam lapangan dan hubungan manapun juga. sebagaimana telah terjadi beberapa periode-periode yang lalu.

“Termasuk pemilihan rektor periode 2022-2027 sekarang ini. Mereka sepertinya sudah lupa untuk apa mereka dipilih. Kepentingan apa yang membuat mereka dipilih, sepertinya juga sudah dilupakan,” ujar Marthen.

Selama ini, lanjut Marthen, pihak yayasan terkesan sangat tertutup. Bagaimana tugas dan peran 18 pembina yayasan pada UKSW. Bagaimana pula tugas dan peran 18 sinode gereja pendukung terhadap universitas kristen tersebut.

“Seberapa jauh pembina dan sinode gereja pendukung dalam menjalankan tugasnya? Ada ketertutupan disini. Belum lagi fakta bahwa yang memilih pembina yayasan adalah sinode gereja pendukung dan yang memilih sinode gereja pendukung ya pembina yayasan. Ini kan berputar-putar. Bagaimana cara masing-masing menjalankan dan mempertanggungjawabkan fungsinya?” tanya Marthen.

Dasar Penggugat Menggugat 18 Pembina dan 18 Sinode Gereja Pendukung Yayasan UKSW

Marthen menuturkan, pada pemilihan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana periode 2022-2027, pembina telah mengeluarkan Peraturan Pembina Yayasan Pergurusan Tinggi Kristen Satya Wacana Nomor: 043-B-1/YSW/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021. Peraturan ini memuat  tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Rektor dan Para Pembantu Rektor Universitas Kristen Satya Wacana.

Menurut Marthen, pada peraturan tersebut, terdapat beberapa aturan yang jelas menyimpang dari AD/ART pendirian yayasan. Diantaranya, adalah calon rektor adalah anggota sah dari salah satu gereja pendukung yayasan, dan tidak berada di bawah penggembalaan, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pimpinan gerejanya.

“Ini bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar YPTKSW, Pasal 1 angka 2: Gereja Pendukung adalah 18 Sinode Gereja yang mendukung Yayasan. Jadi norma hukumnya ada pada narasi Sinode Gereja, bukan pada kata Gereja. Oleh karena itu Keabsahan Keanggotaan harus dalam bentuk Surat Keputusan dari Sinode Gereja Pendukung, dalam hal ini adalah Sinode Gereja KJ, yakni Tergugat XXI, bukan dari Tergugat XXXIX (GKJ Klaten-red),” tegas Marthen.

Selain itu, sambungnya, pada intinya, 18 pembina yayasan dan 18 sinode gereja pendukung disebut Marthen telah membuat aturan pemilihan rektor 2022-2027, namun akhirnya mereka sendiri yang melanggar. Diantaranya adalah mengganti salah satu calon rektor dengan calon lain tanpa mekanisme keputusan rapat senat universitas yang berlaku.

“Akibat hukum yang timbul dari pemilihan Rektor UKSW periode 2022-2027 adalah tanggungjawab hukum bagi 18 Pembina dan 18 Sinode Gereja Pendukung YPTKSW,” tukas Marthen.

Alasan Menggugat Rektor UKSW Terpilih Periode 2022-2027

Terkait dengan menjadikan IU sebagai tergugat, Marthen menjelaskan, berdasarkan KTP yang disertakan IU saat melamar, tertulis bahwa IU bertempat  tinggal di Salatiga. Secara hukum, menurut Marthen, IU adalah anggota sah dari satu sinode gereja pendukung , yakni GKJ. Kenyataannya, IU dalam persyaratan adminstrasinya, mendapatkan Surat Keterangan dari Majelis GKJ Klaten. Terlebih, menurut hukum, gereja tersebut tidak tercatat sebagai Sinode Gereja Pendukung Yayasan PTKSW.

“Oleh karena itu sudah sejak awal tergugat XX tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai Bakal Calon Rektor UKSW. Selain itu, pada SK tersebut tanpa menyebutkan nomor registrasi sebagai anggota. Ini juga merupakan administrasi yang cacat hukum,” kata Marthen.

IU sebagai rektor terpilih, disebut Marthen, telah mereduksi eksistensi Lembaga Kemahasiswaan UKSW. Pasalnya, pada tanggal 16 Agustus 2022 dan tanggal 1 September 2022 Kepala Lembaga Layanan Kemahasiswaan mengundang IU dalam pertemuan. Walau materi yang akan dibahas berkaitan dengan hubungan antara LKUKSW dengan Rektorat 2022-2027 sebagai mitra kritis, namun IU tidak hadir. Hal ini juga terjadi pada beberapakali undangan pertemuan lainnya.

Baca Juga :  Warga Terdampak PLTU Batang Duduki Tanah Wakaf Masjid Yang Dicaplok PT BPI

Demikian pula pada tanggal 4 Oktober 2022 saat dilakukan audensi dengan rektor terpilih. Audiensi ini tidak berlangsung karena IU hanya mengirimkan surat saja. Iu juga disebut Marthen tidak hadir  sat audensi terbuka 5 Oktober 2022.

“Ini membuktikan kehadiran IU telah menimbulkan keresahan, kekhawatiran, ketidaknyamanan mahasiswa sebagai salah satu unsur penting dalam civitas akademika. Kehadiran IU telah menimbulkan perpecahan di kalangan mahasiswa,” ungkapnya.

IU Disebut Cerai Hidup Dua Kali

Asas Souvereinitas juga menjadi catatan penting menurut Marthen untuk rektor UKSW. Motto universitas “Takut Akan Tuhan Adalah Permulaan Pengetahuan (Amsal 1: 7a) haruslah menjadi salah satu kriteria apakah seorang calon layak lulus kualifikasi.

Demikian pula dengan dasar normavitas yang tertulis dalam Firman Tuhan dalam Maleaki 2: ayat (16): Sebab AKU membenci “perceraian”. Firman Tuhan, Allah Israel—juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, Firman Tuhan semesta alam. Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat ! Marthen juga mengingatkan Firman Tuhan dalam Markus 10 ayat (12): Jika si istri “menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berzina”.

Ia menjelaskan, IU telah menikah yang pertama di Sleman, Yogyakarta tanggal 6 September 1997 dan tercatat pula telah bercerai pada tanggal 14  Februari 2002. IU kemudian melakukan perkawinan yang kedua kali di Klaten tanggal 11 Maret 2003 dan telah bercerai pada 7 Desember 2018.

Marthen menekankan, pada self assesment, atau dengan perkataan lain data-data pribadi, hal ini tidak disampaikan dalam berkas administrasi pada waktu mengajukan lamaran sebagai calon rektor. Pada kolom status perkawinan hanya tetulis cerai hidup, dengan tidak ada penjelasan cerai hidup yang keberapa kalinya.

“IU telah melakukan pelanggaran moral, etik, karakter dan kesusilaan. Yang merupakan pokok dasar, sendi dasar dari UKSW. Sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai calon rektor UKSW periode 2022-2027,” seru Marthen.

Tujuan Akhir Menggugat 39 Tergugat

Akhirnya, Marthen menjelaskan maksud kliennya menggugat selain memohon PN Salatiga memerintahkan tergugat membatalkan tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Rektor UKSW periode 2022-2027 dan melakukan pemilihan ulang.

Menurut Marthen kliennya ingin agar polemik yang ada terkait yayasan dan pemilihan rektor segera terungkap. Hal ini dirasa penting agar semua pihak tidak hanya berwacana di media sosial. Selain itu, dengan dilakukan gugatan, diyakini pelan-pelan akan terungkap fakta yang sebenarnya.

“Juga agar semua pihak terkait menjadi tahu dan peduli dengan kondisi yang ada. Baik di dalam yayasan, maupun di universitas,” tutup Marthen. 

Related Posts

1 of 239