SOLO – Seorang pengacara anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Ferry Ruhananto, membuat laporan ke Polresta Solo setelah diancam orang tak dikenal menggunakan pistol.

Peristiwa pengancaman itu terjadi pada 23 Oktober 2024 sedangkan laporan ke polisi dilakukan pada 5 November 2024. Pada Jumat (8/11/2024), puluhan anggota DPD Peradi Solo mendatangi Markas Polresta Solo.

Kehadiran mereka itu guna menanyakan perkembangan laporan yang dibuat oleh rekan mereka yang telah diancam menggunakan senjata api oleh orang tak dikenal.

Kuasa Hukum sekaligus Ketua Peradi Solo, Zainal Abidin, menyampaikan siang itu mereka bermaksud menanyakan perkembangan penanganan laporan yang dibuat rekannya pada Selasa (5/11/2024) lalu.

“Sehubungan dengan salah satu rekan kami yang diduga telah diancam dengan pistol pada 23 Oktober 2024 lalu dan telah melayangkan laporan pada 5 November 2024, kami ke sini untuk menanyakan perkembangan dari laporan itu sudah sejauh mana [perkembangannya],” kata Zainal kepada wartawan sesuai menemui penyidik di Mapolresta Solo, Jumat (7/11/2024) siang.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan barang bukti kejadian dugaan pengancaman itu di antaranya rekaman kamera CCTV saat kejadian dan selongsong peluru yang diletuskan dari senpi oleh orang tidak dikenal itu saat mengancam rekannya.

“Jadi rekan kami ini yang sekaligus pemilik indekos saat hendak masuk ke indekos menemui ada pasangan perempuan dan laki-laki yang cekcok. Sebagai pemilik indekos ia punya hak untuk masuk, tapi sama si lelaki itu, dia diancam menggunakan senpi dengan cara diarahkan ke atas. Besok paginya, saat rekan kami ini balik ke indekos itu, ditemukan satu selongsong peluru,” kata dia.

Zainal berharap kepolisian menindaklanjuti laporan yang mereka buat dengan serius karena hal tersebut merupakan kejadian yang luar biasa berupa ancaman menggunakan senpi di tempat yang tidak melegalkan penggunaan senpi secara luas.

“Tak hanya itu si laki-laki itu juga sempat menembakkan senpinya. Ini luar biasa. Pasal yang kami sangkakan ialah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun lamanya,” jelasnya.

Kronologi

Pada kesempatan yang sama, Ferry Ruhananto, menjelaskan kejadian ancaman itu pada 23 November 2024 sekitar pukul 23.56 WIB. “Saya tidak bisa menjelaskan kronologinya [secara lengkap] kepada media,” kata dia.

Namun secara garis besar, lanjut dia, kejadian bermula saat dia hendak masuk ke indekos di Jl Mangga 13 Nomor 3, Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo, dan melihat ada perempuan dan laki-laki sedang cekcok. Ia mencoba masuk, namun saat hendak masuk itu dia diadang dan dilarang masuk. Tak hanya itu, ia juga mendapat ancaman menggunakan senpi.

“Tangan kanan si laki-laki itu memegang pistol yang mengarah ke atas dan tangan kirinya menunjuk ke saya sambil bicara ‘Pergi kamu, masuk mobil kamu’,” kata Ferry sembari menirukan gerakan dugaan pengancaman itu.

Saat ditanya apakah dia mengenali kedua orang tersebut, ia menjawab tidak kenal. Setahu dia, yang menginap di indekos tersebut hanya si perempuan. Sementara yang laki-laki tidak.

“Saya tidak mengenal mereka dan tidak punya masalah apa pun dengan mereka. Saat cekcok terjadi pun saya hanya mencoba masuk ke indekos tanpa mencampuri urusan mereka, tidak mencoba melerai atau apa pun ke mereka. Tapi ya itu, saya malah diancam dengan senjata dan dilarang masuk,” kata dia.

“Ciri-cirinya mata sipit, kulit putih, berperawakan tinggi. Dia [pelaku] menggunakan mobil Mercedes berwarna putih. Saat melakukan ancaman itu dia menggunakan kaus biasa dan celena pendek,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Saat ini Satreskrim sedang menyelidiki guna mendalami laporan tersebut.

“Iya, itu sudah kami terima, dan kami sedang mendalaminya untuk mengetahui dengan jelas kasus tersebut,” kata Kasatreskrim.

sumber: esposin

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo