DEMAK – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada anggota dan Bhayangkari Polres Demak di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa (25/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanes Setiawan Widjanarko, bersama timnya dan diikuti oleh anggota dan Bhayangkari Polres Demak.
Sosialisasi difokuskan pada dua materi utama: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan tata cara penggunaan senjata api.
Pembina Mugiarti, menyampaikan materi terkait KUHP Nasional yang baru, sementara Kompol Subroto memaparkan materi penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian.
Satgas Yonif 112/DJ Bergotong Royong Bantu Renovasi Rumah Masyarakat di Distrik ILU Puncak Jaya
1 Maret 2025
Yonif 115/ML Bangun 6 Unit RTLH, Danrem 012/TU Apresiasi Hasilnya
1 Maret 2025
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menekankan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh anggota Polres Demak.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo