Realita

Apa Saja Bentuk-bentuk Hate Speech & Perbedaannya dengan Free Speech?

Semarang – Hate Speech (Ucapan Penghinaan/atau kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site.
Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia.
Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamationlibel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel).
Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.
Akibat kasus hate speech yang banyak terjadi di Indonesia, Kapolri pun akhirnya mengkaji hal ini serta menentukan penanganan yang akan dilakukan terhadap kasus-kasus hate speech.
Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 diteken oleh Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 ini mengupas tentang hate speech.
Menurut SE tersebut, hate speech akin mendapat perhatian masyarakat seiring meningkatkanya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Bentuk-bentuk hate speech
Di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hate speech dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  1. Penghinaan
  2. Pencemaran nama baik
  3. Penistaan
  4. Perbuatan tidak menyenangkan
  5. Memprovokasi
  6. Menghasut
  7. Menyebarkan berita bohong

Semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Hate speech bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek:

  1. Suku
  2. Agama
  3. Aliran keagamaan
  4. Keyakinan atau kepercayaan
  5. Ras
  6. Antargolongan
  7. Warna kulit
  8. Etnis
  9. Gender
  10. Kaum difabel
  11. Orientasi seksual

Hate speech bisa dilakukan melalui berbagai media, di antaranya:

  1. Orasi kegiatan kampanye
  2. Spanduk atau banner
  3. Jejaring media sosial,
  4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
  5. Ceramah keagamaan,
  6. Media massa cetak atau elektronik
  7. Pamflet

Dilihat dari ciri-ciri di atas, coba diingat, apakah kita pernah melakukan hate speech?
Apa perbedaan hate speech dan free speech ?
Di dalam masyarakat demokratis seperti Indonesia, terdapat kebebasan berpendapat alias freedom of speech atau free speech.
Biasanya orang-orang yang melakukan hate speech berdalih kalau yang dia lakukan adalah sekadar menyampaikan pendapat atau kritik (free speech), bukan ujaran kebencian.
Batasan antara hate speech dan free speech memang sangat tipis serta bias.
Jika dilihat dari KUHP di atas, sederhananya, hate speech terjadi jika pelaku sengaja memiliki tujuan untuk membenci dan mendisktriminasi objeknya.
Pelaku juga bertujuan untuk menghasut dan menimbulkan kekerasan, penghilangan nyawa, serta konflik sosial dari pendapat yang dia utarakan.
Selain melaporkannya langsung ke media sosial tempat tersebarnya hate speech tersebut, kita bisa mengadukannya secara detail ke [email protected] atau ke trustpositif.kominfo.go.id.
Kita juga dapat melaporkan hate speech ke polisi. Jangan biarkan hate speech tersebar ya! (saibumi)
Penulis : agussaibumi
 

 
 

Related Posts

1 of 218