BANYUWANGI – Dalam upaya memberantas perjudian, Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi melakukan tindakan tegas berupa melakukan penggrebekan dan membakar habis arena praktek judi sabung ayam di Desa Sumberagung pada, Rabu (21/8/2024).

Operasi penggrebekan dan membakar Barang Bukti (BB) praktik perjudian sabung ayam itu, dilakukan oleh Polsek Pesanggaran yang dipimpin Kanit Samapta Ipda Darmo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono yang diwakili oleh Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan, bahwa judi sabung ayam tersebut bertempat di Kampung Templek, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung.

AKP Lita menerangkan, operasi teraebut dilaksanakan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas perjudian sabung ayam. Dengan sigap tim Polsek Pesanggaran segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 09.00 WIB.

“Namun sayang, saat sekira pukul 09.00 WIB, ketika anggota tiba di TKP sudah tidak terdapat aktivitas perjudian atau mereka sudah melarikan diri,” ungkap AKP Lita Rabu, (21/8/2024).

Meskipun pelaku tidak ada ditempat saat penggrebekan namun, masih AKP Lita, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam. Seperti jam dinding, terpal, meja, kursi, dan kurungan ayam. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.

“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah. Kami tidak menoleransi praktik perjudian apa pun,” cetusnya.

Disamping melanggar hukum, AKP Lita menambahkan, segala bentuk parktik perjudian akan merusak perekonomian keluarga. Kepolisian akan bertindak serius untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat apa pun terkait perjudian. Hal ini dilakukan demi terjaganya keamanan dan ketertiban (Harkamtibmas) di wilayah Pesanggaran.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami. Aktivitas sabung ayam ini melanggar hukum dan pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah,” terang AKP Lita.

Sementara itu, Kanit Samapta Ipda Darmo menambahkan bahwa Kegiatan penindakan yang berlangsung hingga pukul 09.50 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Pada kesempatan itu, Polisi juga mengingatkan warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

“Selanjutnya seluruh BB berupa Jam dinding, terpal, meja, karpet, kursi, tali tampar dan kurungan ayam dimusnahkan dengan cara dibakar.” Ujar Ipda Darmo.

sumber: timesindonesia

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono