CILACAP – Astagfirullah, nahas betul nasib gadis berinisial MLA (15) ini.

Gadis yang berasal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah ini jadi budak nafsu oleh 3 pria tak bertanggung jawab.

ML menjadi korban persetubuhan oleh tiga temannya sendiri yang dikenal dari sosial media Facebook, pada Minggu (17/12/2023) lalu.

Dalam sehari, MLA digilir oleh tiga orang temannya itu sebanyak 5 kali.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria dalam konferensi pers menuturkan, kejadian nahas itu bermula dari korban MLA yang memutuskan kabur dari rumah setelah ribut dengan orang tuanya.

Dia mencari pelampiasan dengan curhat kepada tersangka WAP (17) yang dikenalnya di Facebook.

Dengan berdalih membantu masalah korban, pada Minggu (17/12) siang WAP mengajak korban MLA untuk bertemu disamping Hotel Tegal Arum, Cilacap.

Kemudian tersangka WAP mengajak korban MLA untuk menuju sebuah kamar kos di Gunungsimping, Cilacap.

Disanalah aksi persetubuhan keduanya dilakukan.

“Dengan bujuk rayunya itu, WAP menyetubuhi korban MLA hingga 2 kali,” tuturnya kepada Tribunbanyumas.com

Arief menjelaskan, usai aksi persetubuhan itu, pada sore hari bukannya mengantarkan MLA pulang ke rumah, tersangka WAP malah mengantarkannya ke rumah TK (22) di Desa Karangsari, Adipala, Cilacap.

Disana, MLA juga menjadi korban persetubuhan oleh tersangka TK setelah dicekoki minuman.

“Di rumah tersangka TK, korban dilakukan persetubuhan kembali sebanyak 1 kali,” ungkap Arief.

Seusai disetubuhi oleh tersangka TK lanjut Arief, MLA pun kembali tak diantarkan pulang kerumahnya.

Namun malah diantarkan kerumah temannya yang masih berada di satu desa, yakni ke rumah tersangka TRS (32).

Sekira pukul 00.00 WIB dengan alibi mengantarkan korban pulang kerumah, tersangka TRS membawa korban ke salah satu hotel di Karangkandri, Cilacap.

Disana TRS membujuk dan merayu MLA bahkan juga memaksa, hingga akhirnya persetubuhan itu pun terjadi sebanyak 2 kali.

“Keesokan harinya sekitar pukul 03.30 WIB baru kemudian tersangka TRS mengantarkan korban pulang kerumah kakaknya di Jeruklegi,” kata Arief.

Polresta Cilacap menerima laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur ini pada Rabu (27/12).

Saat itu juga, Satreskrim Polresta Cilacap gerak cepat dan langsung menangkap para tersangka dalam waktu 2 hari.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang, Operasi Lilin Candi 2023, Ops Lilin Candi 2023, Nataru Jateng 2023