Berita

Awal Februari 2025, Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Dua Kasus Kriminal Menonjol

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat di Jawa Tengah selama dua pekan pada Februari 2025.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan dua kasus kriminal menonjol itu adalah perampokan bersenjata di rumah seorang pedagang kelontong di Pati pada Senin (20/1/2025) dini hari.

Kemudian penangkapan pelaku pencurian mobil dengan kekerasan dimana pelaku yang menabrak petugas saat hendak ditangkap di Banyumanik pada Senin (10/2/2025) dini hari.

Kasus pertama adalah perampokan di rumah Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati. Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu BW, AK, dan FR.

Para pelaku menurut Dirreskrimum Polda Jateng, berhasil masuk dengan cara memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban dan keluarganya terlelap.

“Para pelaku adalah residivis. Otak perampokan, BW, merupakan tetangga korban dan sudah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Saat korban melawan, pelaku menyerang dan melukai korban dengan parang serta menodongkan pistol mainan sambil mengancam korban untuk menyerahkan uangnya.

Dalam aksi perampokan tersebut tersebut para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp261 juta dan sebuah ponsel milik korban.

Anggota Polresta Pati bersama Polda Jateng berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus kedua polisi menangkap tiga orang dalam kasus pencurian mobil dengan kekerasan, bahkan pelaku berinisial ARW (35) warga Magelang menabrak tiga anggota.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil yaitu Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Inova Nopol H-1939-MO beserta STNK dan kuncinya.

Pelaku ARW dijerat Pasal 481 KUHP tentang penadahan jo Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,096