NasionalNewsperistiwaSeputar Jateng

Awas Tilang Manual Kembali Dijalankan, Polres Banjarnegara Langsung Sikat Puluhan Knalpot Brong di Jalanan

BANJARNEGARA Satlantas Polres Banjarnegara, mengamankan sedikitnya 65 motor dengan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising. Tindakan tersebut setelah sebelumnya Polres Banjarnegara melakukan kegiatan preventif dan preemtif, kepada para pengguna jalan.

Tindakan tersebut terhadap 65 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu juga pada sejumlah kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan. Penindakan tersebut sejak 3 hingga 19 Januari 2023.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, selain mengamankan kendaraan dengan knalpot brong, Polres Banjarnegara juga menindak sedikitnya 23 kendaraan. Sebanyak 23 kendaraan itu tidak memiliki surat kendaraan lengkap. Selain itu di dalam 23 kendaraan itu termasuk dua unit kereta wisata atau odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

“Kita melakukan tindakan tilang manual di beberapa tempat, termasuk ada juga kendaraan yang kita amankan saat balap liar,” katanya.

Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan tersebut karena kendaraan melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, penindakan ini juga tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup dalam kamera ETLE.

“Knalpot brong ini jelas sangat mengganggu, termasuk aksi balap liar yang banyak membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran lain juga terjadi pada kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya,” katanya.

Knalpot brong ini juga sudah meresahkan warga, dan dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya. Suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

Selain itu, kami juga mengajak masyarakat Banjarnegara untuk menaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas. Sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

“Bagi masyarakat yang kendaraannya diamankan karena menggunakan klanpot brong, bisa diambil di Mapolres Banjarnegara dengan mengganti dengan knalpot standar. Kemudian menyerahkan secara sukarela knalpot brong tersebut pada Polres Banjarnegara, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polda Jateng, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian

Related Posts

1 of 2,140