KUDUS – Polsek Kudus Kota mengamankan sembilan remaja yang terlibat aksi tawuran di kawasan Balai Jagong Kudus pada Minggu, 17 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka ditangkap dengan kondisi mabuk usai minum minuman keras.
Mirisnya kebanyakan dari mereka masih di bawah umur, bahkan ada yang masih 13 tahun.
Sembilan remaja itu adalah MWA (13), MR (15), MZI (16), RS (18), S (19), TAR (19) dan TS (20) warga Sukolilo, Pati serta MAH (17) dan AT (18) warga Undaan dan Jati, Kudus.
Melansir dari Zonanews.id, Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menyampaikan anggotanya berhasil menggagalkan tawuran dua kelompok remaja itu saat patroli di kawasan Balai Jagong Kudus.
Saat itu, tim patroli mendapati sekelompok remaja sedang tawuran dan akhirnya mengamankan 9 di antaranya.
Subkhan mengatakan patroli ini rutin dilakukan pada jam-jam tertentu dengan rute berganti-ganti serta daerah yang berbeda.
“Tujuannya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan memastikan keamanan wilayah tetap kondusif,” ungkap Subkan pada Senin, 18 November 2024 pagi.
Usai pemeriksaan, para remaja yang masih dalam kondisi mabuk dan seluruh kendaraan diboyong ke Mapolsek.
Setelah para remaja mengaku salah kepada anggota kepolisian secara hukum, lalu mereka diminta untuk mengaku salah kepada orang tuanya dengan melakukan sungkem.
“Selanjutnya setelah kondisi sadar, kami bimbing untuk mandi besar serta kami bimbing untuk melaksanakan sholat taubat sebagai bentuk pengakuan salah kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, Iptu Subkhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan masyarakat kepada kepolisian Kudus melalui berbagai sarana yang ada.
Baik itu melalui media sosial Facebook, Instagram Polres Kudus maupun Layanan Lapor Pak Kapolres demi tetap terjaganya kondusifitas kamtibmas di Kota Kudus.
“Selain itu kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas maupun melakukan bentuk-bentuk kenakalan remaja yang saat ini menjadi salah satu fenomena di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebelum mereka dikembalikan ke orang tuanya, para remaja diminta untuk membuat Surat Pernyataan terlebih dahulu dengan diketahui RT, RW, Kepala Desa dan orang tuanya.
Atas peristiwa ini, Iptu Subkhan mengimbau kepada masyarakat utuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan masyarakat kepada kepolisian Kudus melalui berbagai sarana yang telah disediakan.
Baik melalui media sosial Facebook, Instagram Polres Kudus maupun Layanan Lapor Pak Kapolres.
“Selain itu kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas maupun melakukan bentuk-bentuk kenakalan remaja yang saat ini menjadi salah satu fenomena di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo