WONOSOBO – Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung sendiri di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Diketahui pelaku dari kasus ini adalah pria bernama Siyam.

Sedangkan korbannya remaja perempuan berinisial RF yang masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus rudapaksa ini di bagikan sejumlah akun Instgaram seperti @fakta.indo pada Sabtu (14/9/2024).

Akun tersebut mengunggah foto pelaku Siyam yang kini sudah mendapatkan respons lebih dari 33 ribu kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai responsnya.

Termasuk meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Dirangkum dari TribunJateng.com, Siyam kini masih berumur 37 tahun.

Ia tinggal di Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.

Siyam sehari-hari bekerja sebagai petani yang menggarap sawah dan ladang.

Usai bekerja, ia kembali ke rumah yang ditinggalinya bersama istrinya dan korban.

Berawal sakit perut

Kasus mulai terbongkar saat korban mengelukan sakit perut kepada ibunya.

RF lantas dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.

Bidan kala itu menaruh curiga dengan kondisi korban.

Pada tubuh RF terdapat tanda-tanda yang sama muncul saat seorang wanita hamil.

Untuk menjawab keraguan, bidan lantas melakukan cek kehamilan dengan testpack.

Benar saja hasilnya RF dinyatakan positif hamil.

Kini usia kehamilan korban sudah memasuki umur 7 minggu.

Beraksi 40 kali

Korban kemudian mengaku bahwa sudah berkali-kali dirudapaksa oleh ayahnya sendiri, Siyam.

Ibu RF yang tidak terima langsung melaporkan suaminya ke Polres Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni membeberkan, aksi pelaku pertama kali dilakukan pada April 2024 lalu.

“Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu bulan April 2024 sampai bulan Juli 2024.”

“Jadi kurang lebih tiga bulan. Oleh pelaku yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” kata Kuseni.

Siyam di hadapan polisi, mengaku sudah melakukan aksinya hingga puluhan kali.

“Menurut keterangan dari pelaku, bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya lebih dari 40 kali. Dilakukan layaknya istri atau pasangan hidupnya. Padahal ini adalah anak kandungnya sendiri,” imbuh dia.

Modus dengan ancaman

Kuseni mengatakan, adapaun modus pelaku agar bisa melancarkan aksinya dengan mengancam korban.

Siyam dengan tega akan menganiaya RF apabila tidak dilayani oleh korban.

“Kenapa anak ini mau menuruti keinginan pelaku? Karena diancam dengan kekerasan.”

“Namun, kekerasan itu tidak pernah terwujud. Artinya dengan diancam anak merasa takut,” kata Kuseni.

Kuseni menambahkan, korban hanya lulusan SD dan kini tidak melanjutkan sekolahnya.

Sementata Siyam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Serta karena dilakukan oleh orang tua maka ditambah 1/3 hukuman.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo