HUMBAHAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan pemusnahan barang bukti/sitaan perkara tindak pidana umum yang berasal dari perkara Narkotika, perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL), Selasa (17/9) bertempat di halaman Kantor Kejari Humbahas.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Humbahas diwakili AKP Bismar Saragih ( Kasat Narkoba), AKP Manto Pandiangan SH (Kasat Lantas),Dr Gunawan (Plt Kadis Kesehatan),tokoh agama dan perwakilan Kepala Desa Sosor Tambok.

Adapun barang bukti/sitaan yang dimusnahkan merupakan barang bukti/sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan rincian sebagai berikut, perkara tindak pidana umum periode April 2024 sampai dengan September 2024 sebanyak 14 ( empat belas) perkara terdiri dari Narkotika sebanyak 3 perkara, orang dan harta benda 5 perkara dan Kemnegtibum dan TPUL sebanyak 6 perkara.

Rincian barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan sebanyak 48 (empat puluh delapan) item yang terdiri dari, shabu 99,02 grm dan barang bukti lainnya seperti handphone 4 buah, benda tajam 4 buah, kayu dan papan 10 batang, batu 2 buah, kertas dan buku 4 buah, panci 1 buah, chainsaw 1 buah, seng 2 lembar, kunci T dan Y 2 buah, dan timbangan digital 1 buah.

Barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan Narkotika jenis shabu dicampur dengan air, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, merupakan kegiatan rutin Kejari Humbahas yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Humbahas.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan