Semarang – Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional di Semarang dengan omzet Rp 15 miliar per bulan. Sembilan orang terseret dalam kasus ini.

Pengungkapan itu dijelaskan oleh Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, usai melakukan pelimpahan sembilan tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Ia mengatakan saat melakukan penyelidikan kasus judi online 1Xbet.com ternyata ditemukan IP address untuk rekening berada di wilayah Kota Semarang.

“Semarang lakukan pendalaman, bahwa rekening menggunakan bank di Indonesia. IP rekening yang digunakan untuk deposit dan withdraw ada di Kota Semarang sehingga lakukan penangkapan,” kata Bambang di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (27/6/2024).

Akhir Maret 2024 lalu Bareskrim membongkar sindikat itu dan menahan dua orang di Semarang, dua orang di Jakarta, dan lima orang di Medan terkait IP rekening di Semarang itu. Mereka adalah MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Tiga di antaranya adalah perempuan.

“Sembilan tersangka ini perannya adalah melakukan pembuatan rekening, lalu di-pool di salah satu tersangka lalu dikirim ke Filipina dan Kamboja. Rekening ini digunakan deposit dan withdraw untuk memudahkan transaksi perjudian 1xbet. Mereka menguasai seluruh rekening,” jelas Bambang.

IP pusat dari judi khusus sepakbola Liga Italia itu berada di Filipina dan Kamboja. Hal itu memang sempat jadi kendala untuk menangkap dua orang yang dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

“Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut,” tegasnya.

Bambang menjelaskan judi itu berlangsung sejak 2022. Dalam praktek di Semarang, komplotan itu menggunakan rumah kontrakan yang dikamuflase sebagai usaha binatu atau laundry.

“Khusus Semarang itu di kontrakan petakan, tapi dikamuflase menjadi laundry. Kami menyita 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp 700 juta. Sudah sejak tahun 2022 khusus untuk perjudian Liga Italia per bulannya Rp 15 miliar,” tegasnya.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono