JEPARA – Sat Reskrim Polres Jepara berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan kepada remaja perempuan (ND) warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembangan, Kabupaten Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan MS (18) warga Desa Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Ia menjelaskan bahwa untuk kronologi, awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB, korban diminta pelaku untuk datang kerumahnya.
Saat sampai disana korban melihat sudah ada teman pelaku yang lain dan melihat botol bekas minuman beralkohol diatas meja.
“Lalu MS langsung memanggil korban untuk duduk didekatnya, kemudian korban sempat mengobrol dengan teman pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Senin (15/7/2024).
Ketika itu pelaku tiba tiba menyeret dan memaksa korban untuk ikut pergi kedalam kamar.
“Begitu masuk kedalam kamar pelaku langsung mengunci pintu dan melepas celananya korba,” ucapnya.
Saat berhasil menarik korban, pelaku langsung menarik dan memegangi korban serta melepaskan celana yang korban pakai beserta celana dalamnya korban.
“Kemudian saat celana korban terlepas pelaku langsung melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, MS terjerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia