Magelang – Polresta Magelang dan Polsek Secang berhasil menangkap dua perampas sepeda motor. Pelaku sebelumnya mengajak korban berkenalan melalui Facebook.
Dua pelaku yang ditangkap, Aldi Kusnadi (23) dan Adi Kurniawan (28), keduanya warga Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Pembegalan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban Sri Rejeki (48), warga Muntilan pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jembatan Trinil Progo, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang.

Kedua tersangka ditangkap tim gabungan di rumahnya masing-masing pada Jumat (12/1).

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku bertemu dengan korban di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang. Setelah itu, korban diajak keliling hingga di lokasi kejadian sepeda motor korban dirampas.

“Sampai di tempat kejadian tersebut, sepeda motor korban dirampas dan didorong, kemudian dipukul bagian mulut hingga jatuh. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat AA 4739 RG ditaksir senilai Rp 10 juta,” kata Roman dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Rabu (17/1/2024).

Roman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui baru sekali melakukan aksinya. Kemudian, sepeda motor hasil kejahatannya oleh tersangka masih disimpan.

“Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Roman.

Sementara itu, Kapolsek Secang AKP Sutarman mengatakan, pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial. Dari itu, mereka saling kontak dan janjian untuk bertemu.

“Antara pelaku dan korban itu berkenalan melalui medsos. Kemudian bertemu di Muntilan, terus korban diajak jalan-jalan untuk makan hingga sampai Secang,” ujar Sutarman.

Dihadirkan dalam jumpa pers, tersangka Aldi mengaku, baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya kerja buruh harian lepas. Saya kenal korban lewat Facebook, terus lanjut WA (WhatsApp) kemudian janjian ketemu jalan-jalan terus diambil kendaraannya,” ujar Aldi.

Sedangkan tersangka Adi menyampaikan permohonan maaf karena telah melakukan perbuatan tersebut.

“Baru sekali ini (merampas) dan Insyaallah besok berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena saya mengantar Aldi ke sana (Muntilan) terus pulang. Malam dikabari Aldi untuk menjemput dan membawa kabur sepeda motor,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono