Boyolali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menahan tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dwi Purnomo. Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali ini, diduga melakukan korupsi penyelewengan uang hasil pungut PBB di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari.

enahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap II atau tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke penuntut umum siang hari ini. Pelimpahan tahap II dilakukan secera berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap.

“Dalam proses tahap II tersebut, tersangka DP (Dwi Purnomo) dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh penuntut umum selama 20 hari di Rutan Boyolali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti, dalam keterangan pers Jumat (21/6/2024).

Tersangka DP dipanggil Kejaksaan Negeri untuk proses tahap II hari ini. Tersangka datang ke kantor Kejaksaan Negeri Boyolali pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan tersangka selama 20 hari. Tersangka dibawa ke Rutan Boyolali untuk menjalani penahanan pukul 10.30 WIB.

Tri Anggoro Mukti mengatakan telah menunjuk enam jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum Kejari Boyolali akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk segera disidangkan.

Tersangka DP dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun.

Tersangka DP yang merupakan seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali ini, diduga telah melakukan penyelewengan uang hasil pungut PBB dari masyarakat di Desa Keyongan dari tahun 2015 sampai 2018. Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka DP sebesar Rp 108.392.107,-

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengusut kasus dugaan korupsi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Nogosari. Satu orang perangkat desa telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisial DP,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, ditemui disela-sela Pekan Adhyaksa Jagain Sekolah Boyolali dalam rangka peringatan hari anti korupsi sedunia di kantor Kejari setempat Kamis (7/12/2023).

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut. Saat ini masih dalam penyidikan dan melengkapi berkas perkaranya.

Modus dalam kasus ini, Kadus menjadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Namun uang PBB dari masyarakat itu tidak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan sendiri.

Menurut Romli, dalam kasus dugaan korupsi penarikan dana PBB di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari tersebut terjadi di beberapa dusun. Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 400-an juta yang terjadi dari tahun 2015 sampai 2018.

“Nilai kerugian negara di Desa Keyongan secara keseluruhan sekitar Rp.400-an juta. Kita breakdown tanggung jawabnya masing-masing per Kadus itu ada yang Rp 110 juta, Rp 120 juta, ada yang Rp 90 juta. Lha nanti kita lihat. Tetapi secara keseluruhan dari penggelapan PBB itu ada sekitar Rp 400-an juta. Dari 2015 sampai 2018,” ungkap dia.

Namun, lanjut dia, saat ini yang ditangani ada dua orang Kadus. Saat ini yang prosesnya sudah naik ke penyidikan dan telah ada penetapan ada satu, yaitu Kadus 7 Desa Keyongan berinisial DP. Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023 lalu.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono