Jakarta – Polisi mengamankan 2 pria di Jepara, Jawa Tengah, usai membuat konten melempar kucing ke laut. Polisi menyebut pelaku tega menyiksa kucing untuk kebutuhan media sosial.
Dilansir detikJateng, Sabtu (30/3/2024), dalam video tersebut, pada awalnya mereka terlihat memberi makan dua ekor kucing. Namun tidak berapa lama kemudian mereka melemparkan kucing-kucing itu ke laut. Video itu diambil di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

“Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (29/3).

Polisi menyebut membawa kedua pelaku itu untuk keperluan klarifikasi. Adapun kedua pelaku diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Apabila di kemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu,” kata Wahyu.

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial,” lanjutnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono