Klaten – Polres Klaten membongkar kasus penipuan modus biro umrah fiktif dengan menangkap SA (36) warga Kalikotes, Klaten. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban manasik tapi hanya diperlihatkan replika ka’bah.

“Tidak praktik manasik namun hanya dilihatkan replika ka’bah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Jumat (2/8/2024).

Menurut Dica, acara manasik itu dilakukan tersangka 11 Maret 2023 silam. Pesertanya dari Klaten hanya dua orang.

“Yang ikut cuma korban dua orang itu saja. Sampai di Karanganyar tidak praktik manasik namun hanya dilihatkan replika,” jelas Dica.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, pada Sabtu 11 Maret 2023 tersangka datang ke rumah korban dengan memakai mobil. Tersangka mengajak korban untuk manasik di Karanganyar.

“Tersangka mengantarkan korban untuk berangkat manasik di Karanganyar. Di tempat tersebut ditunjukkan replika ka’bah,” jelas Warsono.

Lebih lanjut, pada Jumat 17 Maret 2023 tersangka datang lagi ke rumah korban bersama istrinya dan anak-anaknya untuk memberikan perlengkapan umrah. Meliputi koper, tas ransel, syal, dan tas kecil bertuliskan Cairo Travel, serta pakaian ihram dan mukena.

“Dalam pertemuan tersebut tersangka juga meyakinkan bahwa semuanya lancar dan istri korban mengatakan bahwa akan dibimbing oleh tersangka sampai ke Mekkah,” papar Warsono.

Diberitakan sebelumnya, biro umrah fiktif memakan dua korban yang merupakan pasangan suami istri dibongkar Satreskrim Polres Klaten. Polisi mengamankan SA (36) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Kalikotes, Klaten bersama beberapa barang bukti yang digunakan untuk menipu korbannya.

“Modusnya menjanjikan untuk memberangkatkan umrah tetapi tidak jadi berangkat. Dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (1/8).

“Tersangka menjelaskan bahwa sering memberangkatkan umrah, dan hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sepulang dari RS (korban) menghubungi tersangka. Korban dijanjikan berangkat tanggal 20 Maret 2023 dengan biaya Rp 60 juta,” lanjut Warsono.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo