Banyuwangi – Badan Narkotoka Nasional (BNN) membuka cabang di Banyuwangi, Jawa Timur.
Instansi vertikal BNN di Banyuwangi sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di ujung timur Pulau Jawa.
Peresmian cabang BNN Banyuwangi ditandai dengan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, penandatanganan dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/8/2024).
Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan memiliki garis pantai mencapai 175,8 km, menjadikan Kabupaten Banyuwangi wilayah yang rentan terhadap peredaran gelap narkotika.
Adanya rute penyeberangan laut tersibuk yang menghubungkan pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, membuat peluang terjadinya tindak pidana narkotika semakin terbuka lebar.
Sementara itu, berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika di wilayah Banyuwangi, terdapat 274 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 317 orang terjadi sepanjang tahun 2022.
Sedangkan di tahun 2023, sebanyak 206 kasus dengan jumlah tersangka 229 orang dan di tahun 2024 (s.d Juli) 91 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 106 orang telah berhasil diungkap.
Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang sebelumnya diinisiasi oleh Bupati terdahulu, Abdullah Azwar Anas, untuk melakukan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi.
Percepatan pembembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menangani permasalahan narkotika di wilayahnya.
Pemerintah setempat menyatakan komitmen melalui penyerahan hibah berupa tanah seluas 9.260 m2 yang nantinya akan dibangun kompleks perkantoran BNN Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan dukungan berupa anggaran, sumber daya manusia, termasuk dukungan personel dari Polda Jawa Timur, serta sarana pendukung lainnya seperti kendaraan operasional, alat olah data, dan peralatan pendukung perkantoran lainnya.
Meski unit organisasi vertikal BNN di Kabupaten Banyuwangi belum terbentuk secara definitif, menunggu ketetapan dari Kementerian PANRB, upaya penanganan permasalahan narkotika melalui layanan P4GN akan tetap dilaksanakan.
Guna mendukung upaya percepatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan fasilitas kantor sementara yang dahulunya merupakan Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuwangi, di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, Jawa Timur.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono