Semarang – BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat orang pemuda yang merupakan pengedar ganja di kalangan mahasiswa salah satu kampus di Semarang. Empat orang tersebut ditangkap setelah kedapatan membeli ganja seberat dua kilogram dari Sumatera Utara.
Empat orang tersebut masing-masing berinisial DAN (23), AFW (24), MHA (25), dan DA (23). DAN dan DA diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kepala BNN Jateng Brigjen Agus Rohmat menyebut keempatnya ditangkap pada 20 Januari lalu. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah ada informasi adanya pengiriman ganja ke Semarang.

“Bahwa terdapat pengiriman narkotika jenis ganja melalui satu perusahaan jasa ekspedisi yang akan di kirim ke wilayah di Kota Semarang,” kata Agus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (21/2/2024).

Dari informasi itu, pihaknya berhasil menangkap DAN dan AFW di sebuah rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Keduanya tertangkap saat hendak mengambil paket berisi narkoba tersebut.

“Tim gabungan telah mencurigai ada dua orang yang sedang naik sepeda motor dan masuk ke lobi kos tersebut dan mengambil paket yang telah diletakkan di kulkas, dan kemudian tim gabungan menangkap kedua tersangka tersebut berinisial DAN dan AFW,” lanjutnya.Dari dua orang itu, diketahui ada dua orang lain yang merupakan rekan sesama pengedar ganja itu. Tak lama kemudian, dua orang lainnya berhasil ditangkap.

“Dua orang tersangka berinisial MAH dan DA alias Acil ini semuanya satu barista dan kedua mahasiswa. Ini dia berperan menyediakan tempat untuk membuka dan menyimpan paket,” jelasnya.

Kepada petugas mereka mengaku akan mengedarkan ganja itu di kalangan mahasiswa. Setidaknya, mereka sudah lima kali melakukan pembelian ganja dari Sumatera Utara melalui media sosial.

“Rencananya ganja ini akan diedarkan di mahasiswa di Kota Semarang,” tambahnya.

Agus tak menerangkan di mana universitas yang dimaksud dengan alasan penyelidikan. Meski begitu, dia menyebut ada kemungkinan ganja itu juga dijual ke berbagai kalangan.

“Yang kita ungkap ini memang dia dari salah satu kampus di Kota Semarang tapi tentu bisa saja terjadi pembelinya itu atau pemakainya dari beberapa kalangan atau beberapa tempat yang lain juga. Peran mahasiswa tadi adalah bandar dan pengedar yang ada di sini tapi juga mereka mengkonsumsi juga,” jelasnya.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau seumur hidup atau aksimal 20 tahun penjara,” katanya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng