BANYUWANGI – Pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi akan segera terwujud.

Kehadiran BNN di Banyuwangi kian dekat setelah adanya penandatanganan kerja sama percepatan dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, di Banyuwangi, Jumat (2/8/2024).

Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. Acara ini menjadi titik terang dari proses panjang rencana pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi.

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, Banyuwangi rentan terhadap peredaran gelap narkotika karena berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan memiliki garis pantai mencapai 175,8 km.

Adanya rute penyeberangan laut tersibuk yang menghubungkan pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, membuat peluang terjadinya tindak pidana narkotika semakin terbuka lebar.

Sementara itu, berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika di wilayah Banyuwangi, terdapat 274 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 317 orang terjadi sepanjang tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023, sebanyak 206 kasus dengan jumlah tersangka 229 orang dan di tahun 2024 (s.d Juli) 91 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 106 orang telah berhasil diungkap.

Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang sebelumnya diinisiasi oleh Bupati terdahulu, Abdullah Azwar Anas, untuk melakukan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi.

“Percepatan pembembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menangani permasalahan narkotika di wilayahnya,” katanya.

BNNK Banyuwangi merupakan yang pertama di wilayah Tapal Kuda, sebuah wilayah yang merujuk pada kawasan timur Jawa Timur. Banyuwangi menjadi salah satu daerah yang menjadi prioritas pembentukan BNNK pada tahun ini, sebab wilayah tersebut tengah berkembang pesat.

Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, lanjut dia, biasanya tingkat risiko peredaran narkoba meningkat. Maka dari itu pembentukan BNNK diharapkan bisa menjadi salah satu langkah antisipasi dalam memberantas barang haram tersebut.

“Itu yang harus bisa kita cegah lebih awal,” tambah dia.

Salah satu strategi yang bakal dipakai untuk menekan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi adalah soal ketahanan keluarga dan pendidikan.

“Fokus kami hari ini, BNN adalah bagaimana membangun ketahanan keluarga. Kemudian, ketahanan di lingkungan pendidikan,” sambungnya.

Selain dengan pemerintah daerah, BNNK Banyuwangi juga akan bekerjasama dengan kepolisian untuk pencegahan dan penanganan kasus narkotika.

“BNN dan kepolisian sama-sama melakukan penegakan hukum dan pencegahan. Semua sama, kita berkolaborasi dan tidak ada perbedaan,” katanya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, upaya mendukung percepatan pembentukan BNNK Banyuwangi tersebut, Pemkab telah menghibahkan aset lahan seluas 1.090 meter persegi untuk kantor dan tempat rehabilitasi BNNK.

Selama proses pembangunan kantor, untuk sementara BNNK akan menempati aset bangunan Pemkab Banyuwangi di Jalan Basuki Rahmat.

Memiliki luas bangunan mencapai 563 m2 dan berada di atas lahan seluas 845 m2, kantor sementara BNNK Banyuwangi ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang akan mendukung aktivitas pelayanan BNN di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Ipuk menyebut, penandatanganan kerja sama dan NPHD itu merupakan bentuk komitmen dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di Banyuwangi.

“Penyalahgunaan narkoba menjadi PR kita bersama. Jangan sampai di tengah kemajuan Banyuwangi, perkembangan generasi penerus malah nanti dirusak narkoba. Terima kasih Kepala BNN Bapak Komjen Marthinus. Kolaborasi yang kita bangun, antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, dan seluruh elemen lainnya tentunya akan semakin memperkuat upaya kita dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba,” urai Ipuk.

Ipuk menuturkan, permasalahan narkoba harus ditangani dengan kerjasama seluruh pihak. Laporan Badan PBB yang menangani penanggulangan narkoba, UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime), menunjukkan sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2023. Sementara di Banyuwangi, terdapat 64 kasus penyalahgunaan narkoba pada semester awal 2024. Pelaku penyalahgunaan narkoba dominasi usia produktif.

“Fakta-fakta ini menjadi sebuah warning bagi kita, bahwa bahaya narkoba sedang mengintai generasi muda kita,” tambah Ipuk.

Dengan percepatan pembentukan BNNK Banyuwangi, Ipuk berharap akan ada optimalisasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Caranya, mulai dari peningkatan peran masyarakat, penguatan rehabilitasi, hingga penegakan hukum yang tegas.

“Kami juga berterima kasih selama ini para tokoh agama dan tokoh masyarakat bersama-sama menjaga Banyuwangi dan selalu mengingatkan bahaya narkoba, dan alhamdulillah hari ini kita mulai langkah penting dengan percepatan pembentukan BNN kabupaten,” tuturnya.

Sumber : www.beritasatu.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono