Purbalingga – Tim Satreskrim Polres Purbalingga menangkap komplotan pencuri yang beraksi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Dari kejadian tersebut pencuri yang ditangkap berjumlah 3 orang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menjelaskan tiga tersangka yang diamankan yaitu S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

“Dari tiga pelaku yang diamankan dua di antaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan,” jelas kata Donni melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (7/2/2024).

Donni menyebut kasus pencurian awalnya diketahui pihak perusahaan pada Senin (6/11/2023) sekira jam 08.30 WIB. Pihak perusahaan telah merasa kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp 118.632.800.

“Dari laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelakunya pada 18 Januari 2024,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan oleh ketiganya. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.

“Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan. Selanjutnya mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka barang bukti hasil curian belum sempat dijual. Sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena tahu pencurian sudah dilaporkan.

“Barang bukti kami amankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah bernomor polisi AA 9171 GF, satu sepeda motor Honda Vario warna putih R 2665 VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono