Berita

Bukannya Berteman Baik, Pria Sukoharjo Justru Curi Motor Teman Sendiri

SUKOHARJO – Seorang pria bernama Triyono (43), warga Sukoharjo, ditangkap oleh Polres Temanggung atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik temannya sendiri. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan, dan peristiwa pencurian terjadi saat tersangka menginap di rumah korban.

Kejadian berawal pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah Sdr. Marwoto, mertua korban, yang beralamat di Lingkungan Bebengan, Kertosari, Temanggung.

“Pada saat itu, tersangka Triyono mengambil sepeda motor milik korban, DWi Riyandi, yakni Yamaha Byson tahun 2011 berwarna putih dengan nomor polisi AA-2792-EY. Kejadian ini berlangsung dengan cara tersangka Triyono mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kedua tangannya, setelah kunci kontak motor yang tergeletak di motor itu terjuntai tanpa seizin korban,” kata Didik, Kamis, (6/3).

Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka Triyono menjual sepeda motor curian itu di Pemalang dengan harga Rp 1 juta. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 900.000,-.

Dari peristiwa ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Byson yang dicuri, yang masih atas nama korban, DR.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hak, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 900.000,-.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,520