Solo – Cemburu buta membuat Muhammad Adi Nugroho (28) gelap mata. Dengan sangkur yang dia beli lewat online, pria asal Bendungan, Semarang Selatan, itu membunuh pacarnya, wanita inisial RA (28) di kos korban di wilayah Peterongan Timur, Semarang. Adhi telah ditangkap dan terancam hukuman mati.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (18/10) dini hari. Sekuriti di sebuah klinik kecantikan itu mengaku nekat menghabisi pacarnya karena cemburu. Alasannya, pacarnya yang bekerja sebagai pegawai alih daya di bagian call center bank swasta itu beberapa kali pergi dengan teman lelaki.
Gerak-gerik Adhi saat memarkir motor hingga memanjat pagar lalu masuk ke kos korban terekam CCTV. Ada saksi juga beberapa saksi yang memergoki Adhi saat itu. Setelah membunuh korban, Adhi sempat kabur ke Jakarta.
Selama pelariannya, Adhi mengaku cuma numpang tidur di masjid-masjid. Setelah itu dia kembali lagi ke Semarang, ke rumah kakaknya di Banyumanik. Dia ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Jateng, Polrestabes Semarang, dan Resmob Polrestabes Semarang, pada Selasa (22/10) pukul 04.00 WIB.
“Dia (korban) call center untuk bank (menyebut nama bank swasta). Kenalnya lewat aplikasi dating,” kata Adhi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (22/10/2024) siang.
“Iya cemburu. Saya pernah tanya ke dia, tapi katanya ‘jangan terlalu kekang aku, aku butuh relasi teman cowok dan cewek’,” sambung dia saat itu.
Adhi kemudian membuntuti korban yang diantar oleh pria lain saat pulang kerja pada Kamis (17/10) malam. Setelah pria itu meninggalkan kos korban, sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat (18/10), Adhi memanjat pagar dan langsung menuju balkon lantai dua dan menuju kamar korban.
“Saya ketuk, dia tanya siapa, saya tidak jawab. Dia terus matikan lampu dan buka pintu, saya tusuk perutnya,” kata Adhi yang diamankan beserta sangkurnya.
Adhi mengaku saat itu dia dan korban sempat saling dorong. Dia lalu menyerang korban secara membabi buta. Akibatnya, korban meninggal dengan 15 tusukan sangkur yang mengenai beberapa organ dalamnya.
“Kalau dalam dendam, puas. Tapi setelah itu baru penyesalan,” ujar Adhi.
Menurut pemilik kos, Faisal, korban sudah empat tahun ngekos. Selama itu tidak pernah terjadi keributan di kos khusus putri tersebut.
“(Korban) Sudah empat tahun di sini, kerjanya call center gitu. Belum pernah ada ribut-ribut juga sebelumnya,” kata Faisal, Selasa (22/10/2024).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan pelaku sudah menyiapkan aksinya. Perbuatan pelaku dinyatakan masuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Pembunuhan berencana, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Irwan di Lobi Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10).
Sumber : www.detik.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai