Semarang – Seorang pria mencuri sebuah mobil mewah jenis BMW di parkiran sebuah hotel di Semarang. Ternyata pria tersebut sudah merancangnya sejak 2021 silam.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebut pelaku bernama Budi Liem (43) itu awalnya membeli mobil BMW itu dengan sistem kredit. Namun dia sudah berencana untuk mengemplang kredit itu.

“Pelaku beli tahun 2021, angsuran empat tahun. Yang bersangkutan ini pada waktu kredit sudah merencanakan untuk tiga bulan saja dibayar,” kata Kompol Andika Dharma Sena saat rilis di kantornya, Senin (14/10/2024).

Beberapa saat kemudian mobil mewah itu ditarik oleh pihak leasing meski pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan. Penarikan dilakukan setelah mobil itu sempat berurusan dengan polisi di Jakarta.

Pihak leasing yang berhasil menarik mobil dengan kreditnya hanya dibayar 3 bulan itu dan kemudian melelangnya kepada orang lain.

Namun, pelaku ternyata sudah menyimpan kunci cadangan mobil itu. Dia juga sudah merencanakan sedemikian rupa sehingga bisa terus melacak keberadaan mobil mewah itu.

“Dari pihak leasing sendiri akhirnya dilakukan proses lelang, yang dimenangkan oleh pelapor, korban (pencurian), sehingga sudah dibawa oleh korban. Dan tersangka ini ternyata menyimpan salah satu kunci serep dari mobil tersebut dan juga sengaja dipasang GPS di dalam mobil tersebut. Sehingga yang bersangkutan tersangka ini bisa melacak keberadaan mobil ini,” jelasnya.

Budi Liem yang dihadirkan saat jumpa pers tersebut membenarkan apa yang dikatakan oleh polisi. Dia memang sengaja hanya membayar angsuran tiga bulan yang satu bulannya Rp 14 juta.

Ternyata, upaya pencurian terhadap mobil itu sudah dilakukannya beberapa kali. Sebelum berhasil mencurinya di Semarang, dia sempat mencoba mencuri mobil itu di sebuah tempat di Salatiga.

Saat itu dia melacak keberadaan mobil BMW itu melalui GPS. Dari pelacakan itu dia mengetahui posisi mobil di Salatiga, kemudian dia mendatangi tempat itu.

“Ia sempat di Salatiga, tapi tempatnya tertutup,” ujar Budi.

Kemudian pada 4 Oktober 2024 dia memantau mobil berada di salah satu hotel di Jalan Gajahmada Kota Semarang. Dia kemudian menghampiri dan mengambil menggunakan kunci cadangan. Dia keluar dari pintu parkir menggunakan e-toll yang ada di dalam mobil.

“Di dalamnya kan ada e-toll pada saat masuk, saya menggunakan e-tollnya tersebut untuk keluar,” katanya.

Rencananya mobil itu akan dijual sekitar Rp 200 juta dengan kondisi tanpa surat-surat. Namun tim Satu Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pada Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Tol Semarang – Pekalongan.

“Iya mau dijual. Tidak online, jaringan teman saja. Sebelumnya pernah jual kendaraan STNK only,” ujar Budi.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai