Bali – Seorang pria bernama Budi Setiawan (53) ditangkap polisi karena mencuri puluhan celana dalam wanita di Jembrana, Bali. Pria asal Banyuwangi itu sudah beraksi mencuri pakaian dalam sejak 2023.
Penangkapan Budi atas laporan korbannya bernama Sutiyani. Korban mengetahui pencurian itu sejak Mei 2023.

Sutiyani terus kehilangan celana dalam hingga akhirnya dia melaporkan peristiwa itu pada 13 September 2024.

“Korban merasa sangat terganggu dengan kejadian ini dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/2024), melansir detikBali.

Budi mencuri dengan masuk ke dalam kos Sutiyani. Celana dalam itu dicuri dari jemuran, dan usai dicuri sempak itu disimpan menjadi koleksi.

“Pelaku mengaku memiliki kelainan seksual sehingga tertarik untuk mengoleksi celana dalam wanita,” sebut Endang.

Ada 29 celana dalam perempuan yang dicuri sopir ekspedisi itu dari jemuran. Saat menangkap Budi, polisi menemukan 10 celana dalam perempuan dari tempat tinggalnya. Sementara sisanya yang lain sudah dibuangnya di Jawa.

“Atas perbuatannya, Budi Setiawan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan,” tandas Endang.

sumber: detiksumut

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono