LAMANDAU – Sembilan pelaku pencurian kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL) dituntut 10 bulan penjara. Mereka adalah terdakwa I Samsudin, terdakwa II Yason Dalang, terdakwa III Julio, terdakwa IV Awaludin, terdakwa V Nikolas Kalau Nahak, terdakwa VI Ferdinandus Bria dan terdakwa VII Fransiskus Lina.

Sedangkan untuk terdakwa VIII Roni Lala W. Duling dan terdakwa IX Betel dituntut dalam berkas perkara terpisah.

“Dalam tuntutan kami meminta kepada hakim agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap Jaksa penuntut umumnya, Taufan Afandi di Nanga Bulik, Rabu (19/6).

Diketahui sebelumnya bahwa kejadian berawalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa IV dan terdakwa I bertemu dengan Armin (DPO), Betel dan Roni Lala W. Duling di Kantor Borneo Sarang Peruya (BSP) yang mengarahkan terdakwa IV dan terdakwa I untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit .

Saat itu Armin juga menghubungi terdakwa II, terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII untuk berkumpul di Kantor Borneo Sarang Peruya (BSP) bersama-sama menuju areal perkebunan kelapa sawit Blok 4 Afdeling India, Desa Nanga Pamalontian Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau milik PT.Nirmala Agro Lestari (PT. NAL).

Terdakwa III kemudian mempersiapkan alat pemanenan buah kelapa sawit berupa egrek, angkong, tojok yang dimuat ke dalam bak 1 mobil pick up merk Suzuki Mega Carry warna hitam Nopol L 8805 AI yang dikendarai oleh terdakwa II.

Lalu terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII secara bersama-sama menumpang mobil pick up tersebut, sedangkan terdakwa IV, terdakwa I, saksi Betel dan saksi Roni Lala W. Duling menaiki kendaraan roda dua . Setibanya di lokasi Armin mengarahkan lokasi di mana para terdakwa melakukan pemanenan. Kemudian saksi Betel bertugas mengawasi proses pemanenan buah sawit supaya tidak memanen buah yang masih mentah, pelepah sawit tidak putus dan pelepah yang jatuh tidak berhamburan.

Sementara terdakwa VI, terdakwa I, dan terdakwa VII melakukan pemanenan buah sawit dengan menggunakan egrek. Selanjutnya buah sawit yang telah jatuh dimuat oleh terdakwa IV ke dalam keranjang yang dan dibawa secara langsiran atau bolak-balik menggunakan sepeda motor menuju tempat pengumpulan hasil (TPH).

Setelah buah sawit telah terkumpul di TPH, selanjutnya oleh terdakwa V dibawa lagi menuju tempat pengumpulan di pinggir jalan yang berada di blok dengan menggunakan gerobak dorong atau angkong dimana sudah menunggu terdakwa II dan terdakwa III yang langsung melakukan pemuatan ke dalam bak pick up. Kemudian hasil angkutan dicatat dan dihitung oleh saksi Roni Lala W. Duling.

“Namun sekitar jam 17.00 WIB kegiatan pemanenan tak berizin di lahan PT.NAL yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan saksi Betel dan saksi Roni Lala W. Duling itu terhenti karena tertangkap basah oleh tim patroli keamanan PT. NAL,” beber JPU.

Sehingga para terdakwa dan sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Bahwa atas tugas masing-masing para terdakwa memperoleh upah dari saudara Armin sebesar Rp. 250.000,- per ton buah sawit. Sedangkan saksi Betel dan saksi Roni Lala W. Duling memperoleh gaji sebesar Rp. 3.000.000,- per bulan,” jelasnya.

Dari pemanenan hasil perkebunan tanpa izin atau pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan saksi Betel dan saksi Roni Lala W. Duling tersebut, mengakibatkan PT. Nirmala Agro Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 17.507.500,-.

sumber: prokalteng

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau