Berita

Dana Desa Rp 387 Juta Dipakai Karaoke-Angsur Mobil, Eks Kades di Brebes Dibekuk

Brebes – Seorang mantan kepala desa di Brebes dibekuk polisi lantaran diduga menyelewengkan dana desa. Tersangka bernama Jumarso (41) itu diduga menilap dana desa sebanyak Rp 387 juta untuk membayar angsuran mobil hingga karaoke.

Jumarso merupakan mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 yang merugikan negara hingga Rp 387 juta.

Polisi menyebut uang itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Uang itu di antaranya dipakai membayar angsuran mobil baru hingga bersenang-senang hiburan karaoke.

“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Resandro, kepada wartawan di Mapolres Brebes, Kamis (9/1/2025).

Diungkap Resandro, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes ada banyak penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh mantan kades ini. Seperti pajak Dana Desa Rp 49,8 juta tidak disetorkan, realisasi kegiatan Dana Desa Rp 108,4 juta tidak sesuai APBDes, pembangunan jalan usaha tani Rp 166 juta tidak selesai dilaksanakan, serta anggaran pemeliharaan sarana perkantoran Rp 20,6 juta tidak terealisasi.

Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Namun dari kerugian itu ada pengembalian sebesar Rp 20 juta hingga tersisa jumlah kerugian negara Rp 387 juta.

Resandro meneruskan, penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024.

“Sempat kabur saat dilakukan penyelidikan. Kemudian ditangkap pada Oktober 2024 kemarin,” lanjut Resandro.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp 1 miliar.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKP Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 7,507