BANJARNEGARA – MSA (21 tahun), pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menggelapkan uang kantornya untuk bermain judi online. Ia pun berpura-pura dibegal agar aksinya tidak diketahui.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Parakancanggah, Banjarnegara. Awalnya, polisi menerima laporan bahwa pelaku telah dibegal dan kehilangan uang serta motornya.

“Tersangka awalnya mengaku telah dibegal oleh dua orang di pinggir jalan Desa Kalisemi, Banjarnegara, pada Jumat (5/7), sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku mengaku baru saja mengambil setoran dari nasabah sebesar Rp 4 juta,” ujar Sugeng saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, Selasa (9/7).

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Namun, pengakuan pelaku tentang pembegalan ternyata bohong belaka.

“Ditemukan fakta bahwa pengakuan korban tidak sesuai dengan data di lapangan. Kemudian, diketahui bahwa tersangka telah merekayasa kejadian seolah-olah terjadi pembegalan,” kata Sugeng.
Setelah diusut, pelaku mengaku dibegal karena takut ketahuan telah menggelapkan uang koperasi. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

“Uang setoran koperasi telah digunakan untuk bermain judi online, sedangkan sepeda motor digadaikan untuk mengganti uang nasabah koperasi,” ungkap Sugeng.

Pengakuan Tersangka: Luka Ini Saya Pukul Sendiri

Sementara itu, tersangka MSA mengaku merekayasa peristiwa tersebut karena panik tidak dapat mengembalikan uang koperasi yang digunakan untuk bermain judi online.
“Saya panik karena mengambil uang koperasi untuk bermain judi online. Saya pakai uang koperasi sekitar Rp 4-5 juta,” aku MSA.

Ia pun nekat merekayasa menjadi korban pembegalan. Bahkan, agar lebih meyakinkan, MSA sengaja membuat tubuhnya terluka.

“Saya buat sendiri lukanya, saya pukul sendiri, saya pukul sekuat tenaga agar terlihat terluka,” ucapnya. “Lumayan lama tiduran di jalan, banyak orang lewat enggak berani karena melihat saya terkapar di TKP,” tambah MSA.

Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 220 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia