SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah resmi memiliki direktorat khusus yang menangani masalah tindak pidana siber bernama Direktorat Reserse Siber.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng yang baru ditetapkan adalah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih.

Pembentukan Direktorat Reserse Siber merupakan tindak lanjut dari Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2024 tentang pembentukan organisasi Direktorat Reserse Cyber.

Jawa Tengah sendiri menjadi salah satu dari delapan Polda di Indonesia yang mendapatkan kepercayaan untuk membentuk direktorat khusus tersebut.

“Terdapat 8 polda yang mendapat kesempatan untuk membentuk Direktorat Siber. Alhamdulillah kita patut berbangga Polda Jateng adalah salah satunya,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Pembentukan direktorat tersebut juga untuk merespon banyaknya kejahatan di dunia maya, seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi.

“Secara teori kepolisian, kita sudah diajarkan bahwa kejahatan selalu selangkah lebih maju. Fenomena globalisasi yang cepat menyebar turut mempercepat arus ancaman kejahatan di dunia maya,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto berharap keberadaan Direktorat Siber dapat melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya.

“Dengan terbentuknya Direktorat Siber, kita berharap penegakan hukum di bidang kejahatan siber dapat lebih terkoordinasi dan cepat dalam merespons setiap ancaman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di era digital,” tandasnya.

Sumber : Mitrapost.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo