Boyolali – Kasus penganiayaan yang dialami bocah berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, gegara dituduh mencuri meninggalkan luka dan trauma bagi korban. Kepala Desa Kades Banyusri, Joko Susilo, mengungkap kondisi terkini korban.
Joko Susilo membenarkan adanya kejadian kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh sekelompok warganya itu. Aksi main hakim sendiri itu dilakukan karena korban dituduh mencuri celana dalam milik warga.
Akibat kejadian itu, korban sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo karena mengalami luka yang cukup parah. Namun saat ini korban sudah dibawa pulang dan menjalani rawat jalan. Kondisinya sudah membaik.
“Kalau sekarang (korban) sudah dibawa pulang, (kondisinya) sudah membaik,” kata Joko Susilo, dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (10/12/2024).
Berkaca dari kejadian ini, Joko berharap masyarakat menjaga persatuan, keutuhan dan kebersamaan. Pihaknya juga meminta masyarakat sadar hukum dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum serta tidak main hakim sendiri.
“Sebagai kepala desa saya mengharapkan menjaga keutuhan warga masyarakat. Untuk menjaga kebersamaan, persatuan masyarakat. Untuk terkait hukum, sekarang masyarakat harus sadar hukum, tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Harapan yang terbaik, karena semua warga kita semua,” imbau Joko.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dialami anak di bawah umur itu terjadi di rumah salah seorang warga Desa Banyusri, Senin (18/11) lalu. Korban yang baru berusia 12 tahun itu dituduh mencuri celana dalam milik warga.
Kejadian bermula saat ayah korban yang merantau di Jakarta jualan sayur itu ditelepon oleh Ketua RT setempat, agar pulang karena anaknya diduga melakukan pencurian itu. Ayah korban pun pulang.
Salah seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin, mengatakan pada Senin malam, setibanya di rumah, ayah korban mengajak anaknya itu ke rumah ketua RT untuk klarifikasi. Jika memang benar, ayah korban bermaksud meminta maaf.
Saat itu ayah korban dan korban diajak ke rumah warga lainnya. Di situ korban diinterogasi hingga akhirnya terjadi penganiayaan secara beramai-ramai oleh warga.
“Yang pertama kali memukul itu Ketua RT. Istrinya (Ketua RT) juga ikut memukul, karena katanya juga kehilangan celana dalam,” kata Fahrudin Senin (9/12).
Ayah korban saat itu mau melindungi anaknya yang dipukuli, tetapi ditarik warga lainnya. Disebutkan, dari keterangan ayah korban, penganiayaan itu dilakukan sekitar 15 orang.
“Kuku jari kaki korban juga ada yang dicabut, menggunakan tang,” katanya lagi.
Usai dianiaya warga, korban dibawa pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, karena luka parah yang dialami, korban dibawa ke rumah sakit. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, membenarkan adanya laporan kejadian penganiayaan itu. Kasus itu pun sudah diproses.
“Orang tua korban sudah lapor. Sudah di proses,” tegas Budi.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mengatakan kasus itu ditangani Unit PPA Sat Reskrim. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan saksi-saksi.
“Terkait penetapan tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata dia.
Namun demikian, Arif Mudi menyatakan para pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Proses hukum tetap jalan,” tegasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo