Semarang – M Husen, pembunuh bos galon Tembalang Irwan Hutagalung divonis 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Sarwedi menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain.

“Mengadili terdakwa Husen dihukum pidana penjara selama 20 tahun,” ujarnya membacakan putusan, Kamis (11/1).

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer pasal 340 tentang pembunuhan tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, Sarwedi menyatakan perbuatan Husen yang telah membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian telah meninggalkan luka hati sangat mendalam bagi keluarga korban.

Sementara, pertimbangan meringankan lantaran terdakwa mengakui perbuatan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Kakek Terkaya di Semarang: Ikuti Saranku, Ini hanya Butuh 3 Hari
Menanggapi putusan itu, terdakwa Husen yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kedungpane menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Husen dituntut hukuman penjara seumur hidup. Perbuatan terdakwa tidak hanya membunuh korban Irwan Hutagalung yang merupakan bosnya sendiri.

Melainkan juga memutilasi dan mengecor tubuh korban di tempat usaha air minum tersebut. Kemudian, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban.

Dari fakta persidangan, Husen mengaku mengambil uang senilai kurang lebih Rp 7 juta, dan perhiasan milik korban. Serta mengambil sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk pulang ke kampung halamannya.

Untuk diketahui, berita ini viral pada Mei 2023 lalu. Seorang pemilik usaha galon di Tembalang ditemukan meninggal dalam kondisi tubuh terpotong beberapa bagian.

Lebih mengejutkan lagi, potongan tubuh korban di cor oleh pelaku M Husen yang merupakan karyawan korban.

Adapun motif perbuatan tersebut karena Husen ingin balas dendam atas perlakuan bosnya yang sering menganiaya, mulai dari memukul hingga menyudut rokok.

Adanya putusan tersebut pihak keluarga korban Irwan Hutagalung melalui organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang menyayangkan putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

“Kami memohon pada Jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding, alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis juga tidak berperikemanusiaan,” ujar Ketua Divisi Hukum Ormas Pemuda Batak Bersatu, Michael Velando.

Ia menyebut, setelah kejadian itu keluarga korban tertutup, trauma dan kehilangan tulang punggung keluarga.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng