BANYUWANGI – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembinaan ideologi pancasila (PIP) terus menunjukkan perkembangan positif.

Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi didampingi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI telah menggelar rapat finalisasi rancangan produk hukum inisiatif wakil rakyat terebut.

Perancang Perundang-undangan Ahli Madya BPIP Rahma menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banyuwangi yang telah menginisiasi penyusunan raperda PIP.

Rahma mengatakan, berdasar informasi yang dia terima dari Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, di Jawa Timur belum ada kabupaten/kota yang menyusun raperda pembinaan ideologi Pancasila.

”Kabupaten Bondowoso pernah berdiskusi dengan kami terkait raperda ini, namun baru Banyuwangi yang serius,” ujarnya pada Sabtu (3/8) lalu.

Dalam pembahasan raperda PIP ini, lanjut Rahma, BPIP telah memberikan beberapa masukan, khususnya terkait dengan muatan materi Pancasila.

Selanjutnya, berkenaan dengan apakah legal drafting bertentangan atau tidak dengan regulasi di atasnya, menjadi ranah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jatim.

”BPIP telah mendampingi, memberikan rekomendasi, rumusan materi atau pasal. Harapan kami raperda PIP ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada bulan Agustus ini sehingga bisa menjadi kado istimewa hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI,” ucap Rahma.

Pihaknya berharap, setelah ditetapkan, perda PIP dapat segera diimplementasikan dengan baik sehingga masyarakat khususnya generasi muda lebih memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.

Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta membangun Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.

”Kami titipkan kepada DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk segera menyusun aturan pelaksananya, yakni Peraturan Bupati,” kata Rahma.

Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi II dan Komisi III Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD Banyuwangi Patemo menyampaikan rasa syukur telah menuntaskan pembahasan raperda PIP.

”Kami bersyukur, finalisasi pembahasan raperda Pembinaan Ideologi Pancasila berjalan lancar. Anggota gabungan Komisi II dan III bersama eksekutif telah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum dalam raperda,” tuturnya.

Patemo menjelaskan, raperda PIP terdiri dari 7 bab dan 27 pasal. Di antaranya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, muatan materi pendidikan Pancasila, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

”Perihal yang mengatur tentang penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila telah diatur dalam Bab II di Pasal 5 hingga Pasal 19,” jelasnya.

Raperda ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pembinaan ideologi Pancasila. Seperti berperan aktif dalam mengimplementasikan pembinaan ideologi Pancasila dan membantu serta menyukseskan penyelenggaraan pendidikan Pancasila.

”Partisipasi masyarakat bisa dilakukan melalui kegiatan komunitas, keluarga, sosial, kemasyarakatan, keagamaan, dan bentuk kegiatan formal/nonformal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Patemo.

Sedangkan usulan muatan lokal seperti kewajiban mendengarkan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” pada pukul 10.00 WIB setiap hari dan adanya pendidikan Pancasila di setiap apel pagi akan diatur dalam peraturan bupati.

”Setelah finalisasi, raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk proses mekanisme fasilitasi,” pungkas Patemo.

Sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono