KOTA MALANG – Dua mantan sekretaris daerah (Sekda) Kota Malang dipanggil oleh Polresta Malang Kota. Yakni, Cipto Wiyono dan Wasto. Pemanggilan tersebut lantaran keduanya diduga memiliki keterlibatan atas kasus pemanfaatan lahan di wilayah Supiturang yang difungsikan untuk tempat penampungan akhir (TPA).

Informasi yang didapat awak media, kasus tersebut bergulir pada tahun 2015 silam. Dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang surat permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai TPA berlokasi di Supiturang.

Saat itu, Cipto Wiyono bertindak sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang dan Wasto masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang. Berdasarkan putusan nomor: 67/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby, keduanya terlibat komunikasi dengan pihak ketiga bernama Daniel yang bertindak sebagai pengusaha calon pengelola sampah.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat JatimTIMES, kedua tokoh yang pernah menjabat sebagai Sekda Kota Malang tersebut telah mendapat surat undangan permintaan klarifikasi dari Polresta Malang Kota. Bahkan Cipto Wiyono juga telah memenuhi undangan tersebut.

Sedangkan untuk Wasto, dikabarkan masih belum dapat memenuhi undangan permintaan klarifikasi tersebut. Hal itu lantaran yang bersangkutan disebut masih dalam kondisi yang tidak fit dan sedang menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.

Secara terpisah, absennya Wasto terkait undangan permintaan klarifikasi itu juga dibenarkan oleh Tim Hukum salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto. Wasto sendiri saat ini juga sedang bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon Pilkada Kota Malang nomor urut 1.

“Jadi begini, jangankan memenuhi undangan dari kepolisian, di dalam internal tim pemenangan saja Pak Wasto tidak aktif. Karena kondisi kesehatannya yang masih belum memungkinkan,” ujar Wiwid melalui sambungan telepon, Kamis (17/10/2024).

Data diterima awak media, berdasarkan surat nomor B/3528/X/RES.3.3/2024/Satreskrim, Wasto diminta untuk menghadiri undangan dari Polresta Malang Kota. Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Unit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota. (*)

sumber : tulungagung.jatimtimes.com