Semarang – Remaja berinisial KH (14) yang ditemukan tewas di sungai Parat, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, ternyata jatuh ke sungai karena didorong temannya, RL (16). Duduk perkaranya, keduanya sempat rebutan HP seusai main bareng (mabar) di rumah teman mereka.

Diketahui, mayat KH ditemukan pada Jumat (7/6) lalu. Penemuan mayat itu sempat bikin heboh warga sekitar. Sebab, saat itu hanya kaki korban yang tampak menyembul. Bahkan, di media sosial sempat beredar informasi yang mengabarkan tentang penemuan kaki manusia.

Berawal dari kecurigaan pihak keluarga KH atas penyebab kematian anaknya yang dianggap janggal, kepolisian pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, kepolisian telah mengamankan RL.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M Aditya Perdana mengatakan, sebelum kejadian atau pada Kamis (6/6) malam, korban inisial KH sedang bermain di rumah temannya, AD (18). Selain KH, saat itu juga ada empat anak lain, yaitu RL (16), PR (15), DN (15), dan YZ (15).

“Sekitar pukul 18.00 WIB, saat berkumpul di rumah AD, AD mengajak rekan-rekannya untuk ikut pengajian di daerah Tengaran. Namun dalam perjalanan, ban motor yang dikendarai AD dan PR pecah, sehingga semua anak-anak ini mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah AD,” kata Aditya dalam keterangan resmi yang diterima detikJateng, Senin (10/6/2024).

Setiba di rumah AD, RL lalu mengajak teman-temannya main bareng (mabar) game online. Mereka mabar sampai pukul 01.00 WIB, Jumat (7/6).

“Jumat dini hari, 7 Juni, sekitar pukul 01.00 WIB, korban KH diantar pulang oleh pelaku anak RL hingga mendekati rumah korban,” ujar Aditya.

“Namun saat turun dari kendaraan, KH sadar HP miliknya masih dibawa RL. Di situ terjadi cekcok dan rebutan HP, dan RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat,” sambungnya.

Akibat terbentur batu di sungai tersebut, korban meninggal. “Yang menyebabkan KH meninggal dunia diduga akibat terbentur batu yang ada di sungai tersebut,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, RL yang berstatus sebagai pelaku anak itu diamankan. Kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Semarang.

Pelaku anak atau pelaku yang masih di bawah umur itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak dan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

sumber : detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng