Semarang – Pelaku duel menggunakan celurit yang videonya beredar di Semarang mengaku ‘gabut’ atau sedang jenuh tidak ada kegiatan. Dia kemudian mengomentari sebuah live streaming geng yang sedang mencari musuh.

Pelaku itu bernama Deny Saputra, warga Semarang Tengah. Dia berkata pada 25 Agustus 2024 dini hari, dia melihat live Instagram salah satu geng. Kemudian dia mengomentari live tersebut dan terjadilah saling tantang kemudian janjian bertemu untuk duel.

“Dia nantangin yang nonton live-nya.. Yoh sing wani mbek aku saiki sisan (ayo siapa yang berani sama aku, sekarang sekalian). Saya komentari live-nya dia. Ngeri ra iso mati (tidak bisa mati). Terus dia bilang, menengo tak DM (diamlah aku DM), terus di-DM,” kata Deny di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

Deny tidak menceritakan percakapan apa yang terjadi di direct messages itu. Namun ia mengaku terpancing emosi dan langsung mengajak duel di Jalan dr. Cipto Semarang.

“Gabut nggak ada kegiatan sama kepancing saat pengaruh alkohol. Sebelumnya saya minum dulu kawa kawa,” ujar Deny.

Dua orang itu kemudian duel seperti dalam video yang beredar. Mereka saling mengayunkan celurit di tengah jalan. Kemudian rekan-rekan pelaku satunya yang bernama Alba mengejar Deny.

“Habis one by one saya lari ke belakang, teman-temannya datang semua,” ujar Deny.

Pihak Polrestabes Semarang sudah langsung mengamankan Deny dan kini sedang memburu pelaku satunya. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Video duel tersebut viral usai beredar baik di media sosial maupun WhatsApp. Salah satu akun yang mengunggah adalah @Pa***o2018 di X.

Dalam video yang berbedar itu terlihat ada dua orang yang salah satunya menggunakan helm hitam saling mengayunkan celurit panjang. Sementara di sekeliling mereka banyak orang yang melihat. Tidak lama kemudian salah satu pelaku duel dikejar oleh kelompok yang tadinya hanya menonton.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan peristiwa itu terjadi pada 25 Agustus 2024 lalu dan mulai viral hari Senin (16/9) lalu. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap satu pelaku sebelum video itu viral.

“Ini peristiwa lama. Satu tersangka sudah diamankan dan satu pelaku masih dilakukan pengejaran,” kata Irwan di Lobi Polrestabes Semarang, Kamis (19/9).

“Itu di Jalan dr. Cipto tanggal 25 Agustus lalu,” tegasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo