SEMARANG – Polisi saat ini tengah mendalami kasus dugaan perundungan yang diduga menjadi penyebab kematian seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain surat-surat dan rekaman suara dari ponsel milik korban, dokter ARL, yang diketahui bunuh diri.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta lebih lanjut mengenai dugaan perundungan yang menimpa dokter ARL.

Langkah-langkah investigasi ini diharapkan dapat mengungkap latar belakang serta pelaku yang terlibat dalam kasus tragis ini.

“Barang bukti, baik surat, maupun keterangan korban yang ada di hp masih jadi bahan penyelidikan. Bahan hasil investigasi Kemenkes akan kami dalami, semuanya yang perlu diuji kami bawa ke laboratorium forensik,” beber Artanto.

Sementara itu, polisi masih perlu menunggu hasil otopsi psikologi untuk menyimpulkan penyebab kematian dokter ARL.

“Kami masih ada PR memastikan kematian dr R, masih menunggu hasil otopsi psikologi. Nanti hasilnya akan menjadi petunjuk bagi kami untuk menjelaskan penyebab kematian,” ujar Artanto.

Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, Jateng.

Pemberhentian Yan Wisnu, katanya, dinilai tergesa-gesa dan juga merugikan kegiatan perkuliahan puluhan mahasiswa pendidikan dokter spesialis (PPDS).

“Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi,” ungkap Wijayanto melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Dirinya menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi.

Keputusan itu tertuang dalam KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024 Seharusnya, kata Hibnu, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.

sumber:  TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo