Berita

Edarkan Pupuk Subsidi Ilegal, Seorang Penjual di Batur Banjarnegara Diciduk Polisi

Banjarnegara – Pria inisial TE (42) ditangkap Polres Banjarnegara saat hendak menjual pupuk subsidi ilegal. Selain itu, polisi juga mengamankan 3,5 ton pupuk subsidi ilegal.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, mengatakan pelaku TE ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya peredaran pupuk subsidi ilegal di wilayah Batur, Banjarnegara. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati truk parkir yang mencurigakan.

“Awalnya Jumat (7/3) kemarin ada laporan dari warga. Dan hari Minggunya (10/3) kami melakukan penyelidikan wilayah Desa Batur. Di situ ada truk yang membawa muatan dengan ditutupi terpal warna hitam terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin,” kata Sugeng di Mapolres Banjarnegara, Rabu (12/3/2025).

Lantaran curiga, petugas langsung memeriksa truk yang ternyata membawa puluhan karung pupuk subsidi. Saat diperiksa, pupuk tersebut rencananya akan dijual.

“Karena curiga dengan muatan yang dibawa kemudian petugas mengecek barang yang dimuat. Setelah dicek ternyata truk mengangkut muatan pupuk bersubsidi jenis Npk Phonska sebanyak 70 karung, per karung beratnya 50 kilogram,” terangnya.

Sedangkan pemilik pupuk subsidi tersebut adalah TE warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Saat ini, TE sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil interogasi, pupuk itu milik TE. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli pupuk subsidi ini dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Wonosobo. Sementara pupuk ini rencananya akan dijual kepada pembeli di wilayah Banjarnegara.

“Belinya di Wonosobo dan akan dijual di Batur, Banjarnegara. Saat di masjid lagi menunggu pembeli,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan, mestinya pupuk tersebut dijual di wilayah Wonosobo dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 115.000. sedangkan tersangka menjualnya Rp 155.000 per karung.

“Harusnya dijual kepada petani di wilayah Wonosobo sesuai alokasi wilayah masing-masing KPL dengan Rp 115.000 per karung. Ini pelaku menjualnya dengan harga Rp 155.000 per karung. Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,535