KLATEN – Polsek Cawas, Klaten menangkap seorang laki-laki berinisial M, warga Tawangsari, Sukoharjo karena kedapatan mengedarkan uang palsu.
Aksinya diketahui saat berpura-pura belanja di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas pada Minggu (12/1/2025). Pasar tersebut perbatasan Kabupaten Klaten dengan Kabupaten Sukoharjo.
Polsek Cawas awalnya menerima laporan warga adanya aktivitas mencurigakan dari M di pasar tersebut pada Minggu (12/1/2025) sekira pukul 09.00. Modusnya yakni membeli makanan di warung pasar.
”Aksi pelaku diketahui beberapa kali oleh warga, sehingga ada yang mengenali. Pelaku kemudian diamankan oleh warga. Selanjutnya anggota piket Polsek Cawas mendatangi TKP,” ujar Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto, Senin (13/1/2025).
Saat diamankan kepolisian, terdapat barang bukti uang palsu Rp 150.000. Terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.
Kapolsek Cawas AKP Umar Mustofa menjelaskan, pelaku membeli ikan pindang di pasar menggunakan uang palsu Rp 50.000. Tapi sebelumnya pelaku juga membeli kebutuhannya di pasar tersebut.
”Sudah lima kali beli. Tetapi yang terakhir pedagang mengetahuinya kalau uangnya palsu. Terlebih lagi sudah dikenali para pedagang hingga mengejar pelaku. Lalu mengakui perbuatannya,” ujar Umar.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo