REMBANG – Sosialisasi terkait penggunaan knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan kembali gencar digelar pihak kepolisian Sektor Sluke Polres Rembang, Sabtu (24/02/2024).

Kali ini dipimpin oleh Aiptu Suharno, SH menyasar di bengkel variasi AB Desa Sluke, Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. Melalui Kaposek Sluke AKP Marjito, S.H mengatakan dalam sosialisasi kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis atau racing lagi.

“Penggunaan knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/Tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama