Semarang – Adi Hermawan (25) tega menusuk leher kakak iparnya sendiri, Denny Kurniawan (31) karena tak terima istrinya dilecehkan. Korban mengalami lima luka tusukan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, di Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang pada Kamis (22/2) dini hari. Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat istri pelaku melaporkan tindak pelecehan yang dilakukan Denny kepada pelaku.

“Korban ini masih ada hubungan saudara istilahnya saudara ipar. Motifnya pelaku sakit hati karena istrinya -mohon maaf- dilecehkan oleh korban,” katanya saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Saat ini, korban masih menjalankan perawatan di RS Tugurejo dan belum bisa memberikan keterangan. Pihak kepolisian memastikan akan memeriksa korban terkait masalah pelecehan tersebut bila kondisinya sudah membaik.

“Dari pihak korban ini kan masih dirawat, jadi nanti kami pun pasti akan memeriksa kondisi korban bila sudah membaik, nanti kita periksa semua,” kata Indra.

Adi bercerita bahwa dia mendadak dihubungi istrinya saat sedang bekerja. Dia mengatakan istrinya menangis ketakutan karena dilecehkan oleh korban.

“Langsung nangis, takut dia,” kata Adi.

Pelecehan itu dilakukan Denny saat istri Adi tengah tertidur. Saat itu keduanya berada di rumah mertua Adi.

Adi yang sedang bekerja langsung meminta izin untuk pulang. Dia ingin meminta penjelasan terkait apa yang dilakukan Denny.

“Katanya itu dilecehkan itu dipegang-pegang alat kelaminnya. Terus saya pulang, langsung saya ke rumahnya Denny itu saya gedor,” lanjutnya.

Sayangnya, penjelasan Denny tak membuat Adi puas. Dia juga semakin mendidih saat mengetahui bahwa ibu mertuanya pernah diperlakukan hal yang sama.

“Nah ternyata dulu itu pernah kejadian mertua saya juga. Makanya saya langsung emosi gitu istri saya bilang ternyata ibu dulu juga pernah gitu, tapi ibu nggak bilang,” jelas Adi.

Saat itu juga Adi langsung melakukan penikaman. Tercatat, korban mendapat satu luka sayatan dan lima tusukan.

Tak berselang lama pihak korban melaporkan kejadian tersebut dan pelaku berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono