Banjarnegara – Pada 13 Juni 2024, Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto bersama Kepolisian dan Pengadilan Negeri Banjarnegara berhasil menyelesaikan kasus pencurian material prasarana KA. Kasus ini bermula pada 7 Februari 2024 saat Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto yang tengah berpatroli menemukan kegiatan mencurigakan dan mobil pick up di dekat jalur kereta api non aktif di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.

Tim Pengamanan KAI Daop 5 Purwokerto melaporkan dugaan aksi pencurian rel kereta tersebut ke Polres Banjarnegara yang kemudian berkolaborasi berhasil mengamankan para pelaku pencurian rel beserta beberapa alat bukti. Pelaku pencurian yang berjumlah 6 orang berhasil ditangkap lantaran mencuri rel kereta yang oleh para pelaku telah dipotong-potong antara lain 14 potongan besi rel kereta api dengan panjang 4 meter, 2 potongan besi rel dengan panjang 3 meter, 2 potongan besi rel dengan panjang 2 meter, 6 bantalan besi rel KA, dan 2 potongan besi rel yang diplat sambung.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan setelah proses hukum di pengadilan yang berjalan sejak Februari 2024, maka pada 13 Juni 2024, Pengadilan Negeri Banjarnegara menyatakan para pelaku secara sah terbukti bersalah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada para pelaku yakni 3 pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan, dan 3 pelaku lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

“PT KAI Daop 5 Purwokerto mengecam keras dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA baik yang berada di jalur non aktif maupun jalur aktif,” katanya.

Berbagai upaya dilakukan Daop 5 Purwokerto untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas diantaranya Patroli pengamanan tertutup selalu dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar. Hasil patroli dan koordinasi selalu dikoordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Kepolisian, maka pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum.

KAI Daop 5 Purwokerto sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga prasarana perkeretaapian. KAI Daop 5 Purwokerto akan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono