NasionalNews

Enam Saksi Dihadirkan, Kasus Korupsi Perangkat Desa Demak

Demak – Enam saksi dihadirkan dalam kasus korupsi perangkat desa di Kecamatan Gajah Demak, di Persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022).

Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim Arkanu  Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Proses tersebut, diikuti juga terdakwa Imam Jaswadi (kades) dan Iptu Saroni (mantan wakapolsek) makelar pelolosan tersebut.

Berdasarkan pengakuan dari saksi Purnomo (Kepala Desa), mengaku memberikan uang kepada Imam Jaswadi sebanyak dua kali.

“Pertama saya memberikan 150 juta, dan setelah itu untuk pengaman 125 lewat,” jelasnya saat menjadi saksi dipersidang, Selasa (27/9/2022).

Hal yang sama juga dilakukan saksi Turmuji (Kepala Desa) untuk kualifikasi pengajuan sebesar Rp 300 juta .

“Saya juga menambahkan untuk pengamanan 40 juta,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, terdapat kasus jual beli jabatan sekdes 250 juta sampai 800 juta dan jabatan perangkat yang lain kisaran 150 juta.

Selain itu, proses peradilan ini juga dihadirkan saksi dari pihak kecamatan tersebut, saksi tersebut menyampaikan pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi untuk dilanjutkan ke kabupaten.

Terdapat juga saksi dari Dinas Kebudayaan Masyarakat Desa, yang mengaku hanya menjalankan sesuai peraturan daerah.

Adapun prosesnya pihak panitia seleksi mengajukan perguruan tinggi terkait untuk diseleksi untuk di adakan kerjasam dala proses seleksi perangkat desa tersebut.

Adapun, pihak perguruan tinggi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo yang terpilih. Telah diketahui juga, pihak tersebut juga terdapat dua Dosen yang terjerat kasus korupsi kecurangan seleksi perangkat desa. Terdakwa pelaku tersebut, Amin Fahri dan Adib sebagai penerima suap.

Related Posts

1 of 1,595