SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menggelar evaluasi pengelolaan bantuan keuangan kepada 167 desa se-kabupaten tahun anggaran 2024 bertempat di Menara Wijaya Lantai 10 Sukoharjo, Kamis (5/12/2024).

Evaluasi yang digelar ini merupakan upaya pemkab mewujudkan kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kabupaten Sukoharjo, Agustinus Setyono mengatakan bahwa, untuk Tahun Anggaran 2024 dan tahun-tahun berikutnya, diharapkan Bapak/Ibu Kepala Desa segera memproses pencairannya.

“Segera melaksanakan sesuai peruntukannya dan segera menyusun laporan pertanggungjawabannya,” ungkap Agustinus.

Agustinus menegaskan, kepala desa memiliki tanggung jawab penuh, baik formal maupun material, atas bantuan yang diterima.

Bantuan keuangan tersebut merupakan bagian dari program unggulan Pemkab Sukoharjo dalam penguatan kapasitas desa/kelurahan melalui bantuan kepada lembaga desa/kelurahan dan RT se-Kabupaten Sukoharjo.

“Desa dan masyarakat desa adalah subjek atau pelaku dari pembangunan, sehingga desa diberi kewenangan untuk dapat mendefinisikan kebutuhannya sendiri,” ujarnya.

Kegiatan evaluasi yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukoharjo, serta kepala desa beserta perangkat desa pengampu bantuan keuangan.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo