SEMARANG – Nurkholis (39), warga Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, nekat mencuri karena terlilit utang.

Nurkholis mencuri di SMA Kristen YSKI, Jalan Sidodi Timur, Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Minggu (26/5/2024).

“Iya untuk bayar utang (menebus) sertifikat mertua,” kata tersangka di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Senin (3/6/2024).

Nurkholis tak kesulitan masuk ke lingkungan sekolah tersebut lantaran pernah bekerja selama enam bulan, sebagai satpam.

Ia datang berpura-pura silaturahim dengan temannya sesama satpam yang masih bekerja di tempat tersebut.

Dalam pertemuan itu, dia minta dibayarkan minuman es teh yang mereka pesan.

Saat sanga teman pergi ke warung, Nurkholis lantas mengambil kunci ruang Kesiswaan di meja pos satpam.

Setelah temannya kembali, ia berpura-pura ke kamar mandi namun sebenarnya ke ruang Kesiswaan untuk mengambil uang di laci meja seorang guru.

Di dalam laci meja itu, Nurkholis mendapatkan uang Rp8,4 juta.

“Aksi pencurian ini tidak saya rencanakan, reflek saja pas mampir ke sekolahan,” kata Nurkholis.

Kendati begitu, polisi menemukan beberapa fakta yang menguatkan bahwa pencurian itu sudah direncanakan.

Rencana tersebut di antaranya dengan mengganti kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Iya, tersangka sempat hendak mengelabui dengan mengganti kamera CCTV,” beber Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Nurkholis baru ditangkap di rumahnya pada 30 Mei 2024.

“Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” kata Andika.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono