DEMAK – Kasus kekerasan seksual antarpelajar di dalam ruang kelas sebuah sekolah dan menjadi tontonan teman-teman mereka di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah menggemparkan publik.

Pegiat perlindungan anak dan perempuan mengatakan akar persoalan kasus ini adalah kurangnya edukasi seksual, pemahaman bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta dampak hubungan seksual terhadap anak.

Kepolisian sejauh ini telah menjerat seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun yang duduk di bangku SMA sebagai anak berkonflik dengan hukum dan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun sebagai anak korban.

Pelajar yang merekam dan menonton adegan kekerasan seksual ini— disebut sebagai Anak Saksi—statusnya “masih pendalaman”, kata polisi.

 

Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak di Demak.

Dari mana ini berawal?

Video adegan kekerasan seksual yang dilakukan dua pelajar di Demak beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Dalam video tersebut nampak anak laki-laki meniduri anak korban di lantai sudut ruangan. Beberapa barisan meja dan kursi kayu dan tirai jendela berwarna merah terlihat di ruang tersebut.

Belakangan, adegan ini diketahui terjadi di ruang kelas sebuah sekolah dasar. Sejumlah Anak Saksi lain juga ikut menonton adegan tersebut serta merekamnya.

“Selesai disetubuhi lalu Anak Korban memakai celananya kembali kemudian lari keluar dari ruangan kelas pulang naik sepeda onthel,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam keterangan tertulis.

Winardi bilang peristiwa ini terjadi pada Senin (16/09) silam, bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad. Saat itu tidak ada aktivitas di sekolah.

Ia menambahkan, Anak Korban sudah disetubuhi sebanyak tujuh kali di tempat berbeda-beda.

“Sedangkan untuk kejadian yang terakhir dalam kelas yang videonya menjadi viral di medsos tersebut,” katanya.

Apa motif pelajar laki-laki dan apa ancaman hukumannya?

“Motif anak hingga melakukan perbuatannya tersebut karena Anak (laki-laki) sudah menjalin hubungan pacaran dengan Anak Korban sejak awal tahun 2024, dan seringnya menonton video porno di dalam handphone,” kata Winardi.

Pelajar kelas 2 SMA itu juga disebut “pelaku tunggal” dan dijerat pasal tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Winardi.

Bagaimana dengan Anak Saksi yang merekam peristiwa tersebut?

“Masih dalam pendalaman,” jelas Winardi.

Saat menangani kasus ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas sosial kabupaten Demak.

Bagaimana reaksi warga Demak?

“Ya, terkejut lah. Ini kan kejadian di luar dugaan,” kata Wahib Pribadi, 46 tahun, warga Demak kepada wartawan Nugroho yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Pria yang memiliki empat anak yang masih duduk di bangku sekolah ini mengatakan peristiwa tersebut sebagai “peringatan” bagi lingkungan sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah.

“Tanggung jawab orang tua kemudian kalau pas di sekolah ya, sekolah harus memberikan memperhatikan perilaku anak-anak itu, jadi sering diingatkan lah… pemerintah daerah juga harus lebih memperhatikan hal-hal yang menonjol seperti itu,” tambah Wahib.

Warga Demak lainnya, Sari Jati, 45 tahun, mengutarakan “keprihatinan” atas kekerasan seksual yang dilakukan dan ditonton para pelajar.

“Karena itu corengan ya, buat kita sebagai orang tua, sebagai masyarakat. Apalagi Demak itu kan orang tahu kota religi, tapi ternyata masih ada kejadian yang tidak diinginkan.”

“Kita harus saling menjaga, saling mengawasi anak-anak kita bersama,” kata Sari.

sumber: bbc.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai